Tak Kantongi KTP, Abu Bakar Ba'asyir Tidak Punya Hak Pilih
Nasional

Komisioner KPU Kabupaten Bogor Heri Setiawan mengatakan bahwa Abu Bakar Ba'asyir adalah satu dari 254.000 warga binaan yang tidak bisa menyalurkan hak pilih mereka.

WowKeren - Seluruh warga negara Indonesia berhak menentukan nasib bangsa ini ke depannya. Yakni dengan cara menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Tak hanya di Indonesia, para WNI yang ada di luar negeri pun juga antusias untuk memberikan suara mereka demi nasib bangsa yang lebih baik.

Sayangnya, tidak demikian yang terjadi pada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Di tengah antusiasnya masyarakat yang mencoblos, Ba'asyir justru tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Sopiyana, mengatakan bahwa Ba'asyir tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Inilah yang menyebabkan dirinya tidak bisa mendapatkan hak pilih.

Dengan kata lain, Ba'asyir belum terdaftar di Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) di Solo, Jawa Tengah. Padahal, para warga binaan lainnya termasuk yang ada di Gunung Sindur sudah direkam oleh Disdukcapil.


"Ketika dicek terdaftar, otomatis dikeluarkan hak untuk memilih," kata Sopiyana dilansir dari Antara Rabu (17/4). "Ketika direkam di data awal alamatnya tidak terekam otomatis tidak mempunyai hak memilih."

Meski demikian, Sopiyana enggan berkomentar lebih jauh mengenai Ba'asyir. Sebab menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Disdukcapil setempat.

Di Gunung Sindur sendiri terdapat sedikitnya 1.081 orang warga binaan. Sayangnya, tidak semua dari mereka sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Hanya ada 497 orang yang masuk kedalam dua kategori ini.

Mengenai 584 sisanya, ada berbagai alasan yang membuat mereka tidak terdaftar ke dalam DPT maupun DPTb. Misalnya ada yang sudah bebas sebelum Pilpres digelar maupun masih menunggu verifikasi perekaman. Ada juga yang merupakan warga asing sehingga tidak bisa ikut mencoblos. Selain itu, ada 449 orang yang tidak terdaftar di domisili asli.

Sementara itu, Komisioner KPU Bogor Heri Setiawan mengatakan bahwa Ba'asyir adalah satu dari 254.000 orang yang tidak bisa menggunakan hak pilih. "Nasib Abu Bakar Ba'asyir termasuk dalam 254.000 WBP yang terancam tidak bisa mencoblos," kata Heri.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru