Menurut Wakil Ketua Dewan Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, Kapolri Tito Karnavian sebaiknya mengajak rakyat menaati hukum yang ada saja dan tidak menakuti dengan tuduhan makar.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 08 Mei 2019 - 20:32 WIB
WowKeren - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian sempat mengingatkan sejumlah pihak mengenai aksi people power yang beberapa waktu lalu ramai digaungkan. Tito menjelaskan agar jangan sampai gerakan tersebut bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Pasalnya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan makar.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), pun buka suara. HNW meminta agar Tito tidak menakut-nakuti rakyat yang ingin mengkritisi gelaran Pemilu 2019 dengan pasal terkait makar. Menurut HNW, Tito sebaiknya mengajak rakyat menaati hukum yang ada saja.
"Lebih bagus kalau Kapolri mengajak semua pihak untuk menaati hukum, melaksanakan hukum sebaik-baiknya," jelas HNW di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (8/5). "Jangan ditakut-takuti dengan tuduhan makar dan lain sebagainya."
Pasalnya, menurut HNW, makar bukanlah tindak pidana yang sederhana. Pasalnya, tindak pidana tersebut berkaitan dengan rencana penggulingan pemerintah yang sah. Sehingga Tito yang menghubungkan gerakan people power dengan pasal makar dinilai berlebihan.
Menurut HNW, demokrasi memang menyediakan ruang untuk mengkritik dan meminta klarifikasi mengenai informasi yang dinilai tak sesuai. "Kalau itu dikaitkan dengan tuduhan makar, saya kira juga berlebihan," jelas HNW.
Sebelumnya, Tito menjelaskan bahwa gerakan people power memang termasuk dalam bentuk penyampaian pendapat di hadapan umum yang diatur dalam Pasal 15 UU 9/1998. Namun, apabila massa menolak bubar, maka mereka bisa dikenai sanksi pidana.
Selain itu, Tito juga mengingatkan agar jangan sampai gerakan tersebut bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Pasalnya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan makar.
"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat. Harus melalui mekanisme ini," ungkap Tito dalam rapat kerja bersama DPD RI pada Selasa (7/5). "Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu Pasal 107 KUHP (makar). Jelas."
(wk/Bert)