Kinerja KPK Di Bawah Kepemimpinan Agus Rahardjo Dinilai Mengecewakan
Nasional

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat masih ada 18 kasus besar yang belum berhasil dituntaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya kasus megaproyek e-KTP.

WowKeren - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo ternyata membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa. Pasalnya, terdapat masalah internal hingga belasan kasus besar yang tak kunjung terungkap.

Menurut Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhan, konflik internal KPK membuat masyarakat kecewa. "Masyarakat sipil tidak terlalu puas dengan kinerja KPK di masa kepemimpinan Agus Rahardjo cs, karena banyak problem yang terjadi," jelas Kurnia pada Minggu (12/5).

Selain itu, selama Agus memimpin dalam 4 tahun ini, ICW mencatat masih ada 18 kasus besar yang belum berhasil dituntaskan. "Kami mencatat paling tidak masih ada 18 perkara korupsi yang cukup besar, yang masih ditunggak penyelesaiannya oleh KPK," jelas Kurnia.

Beberapa kasus tersebut adalah bailout Bank Century, kasus Wisma Atlet Hambalang, hingga kasus hibah kereta api dari Jepang di Kementerian Perhubungan. Lalu ada pula kasus megaproyek e-KTP hingga kasus Pelindo II.

Dalam catatan ICW, beberapa kasus tersebut belum ada berkekuatan hukum tetap. Aktor utama di balik kasus belum terungkap, ada tersangka yang belum ditahan, lalu belum ada perkembangan yang signifikan.


Tak hanya itu, ICW juga menyoroti KPK yang dinilai kurang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diketahui, pasal tersebut penting digunakan demi mengembalikan kerugian uang negara dan membuat jera koruptor. "Masih terhitung minim menggunakan aturan TPPU pada setiap penanganan perkara," terang Kurnia.

Berdasarkan catatan ICW, sejak 2016 hingga 2018, KPK hanya menerapkan pasal TPPU pada 15 perkara. Padahal sebenarnya ada ratusan yang berpeluang untuk dijerat mengenakan pasal tersebut.

"Ini menunjukkan bahwa KPK belum mempunyai visi untuk asset recovery," ungkap Kurnia. "Dan hanya berfokus pada penghukuman badan."

Meski demikian, tak dapat dipungkiri bahwa jumlah kasus dan tersangka korupsi meningkat setiap tahunnya. Diketahui, pada 2016, KPK menetapkan 103 tersangka dengan 35 kasus.

Sedangkan pada tahun selanjutnya, bertambah menjadi 128 orang tersangka dengan 44 kasus. “Yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 yakni 261 orang dengan jumlah kasus sebanyak 57,” jelas Kurnia.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait