Jawaban Kalem Jokowi Usai Kepalanya Diancam Bakal Dipenggal
Nasional

Jokowi akhirnya buka suara atas ancaman pemenggalan yang didapatkannya. Sang Presiden sendiri juga sudah mengetahui bahwa pengancamnya telah diamankan oleh kepolisian.

WowKeren - Baru-baru ini, kasus video ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo tengah ramai dibicarakan. Kini, pria yang mengancam Jokowi dan viral di media sosial tersebut telah ditangkap oleh polisi.

Dalam video viral yang beredar, pria pengancam Jokowi tersebut tampak berada di tengah keramaian. Ia menyatakan dirinya siap melakukan aksi kekerasan terhadap Jokowi.

"Siap penggal palanya Jokowi," ujarnya dalam video tersebut. "Jokowi siap lehernya kita penggal." Sementara beberapa orang di sekitarnya mengacungkan salam dua jari khas pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Diketahui, video viral tersebut diambil pada saat pria bernama Hermawan Susanto berdemonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI pada Jumat (10/5). Video tersebut lantas dilaporkan oleh para pendukung Jokowi yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.


Menanggapi ancaman tersebut, Presiden Jokowi pun akhirnya buka suara. Rupanya, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menanggapi ancaman yang ia dapat dengan cukup santai. "Ini kan bulan puasa. Kita semua puasa. Yang sabar," tutur Jokowi kala dijumpai di Jawa Tengah pada Senin (13/5).

Meski demikian, Jokowi sendiri sudah mengetahui bahwa pengancamnya telah diamankan oleh kepolisian. Sang Presiden menyebut bahwa proses hukum harus diserahkan kepada aparat kepolisian. "Proses hukum, serahkan kepada aparat kepolisian," jelas Jokowi.

Di sisi lain, pengancam Jokowi tersebut kini dikenai pasal makar karena dianggap mengancam keamanan Negara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa Hermawan dikenakan Pasal 104 KUHP.

Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun". Tak hanya pasal makar saja, Hermawan juga dikenai sejumlah pasal lain.

Pria tersebut dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelas Argo.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru