Fadli Zon Sebut MK Tak Berguna, Ngabalin-Mahfud MD Kompak Lempar Kritik Tajam
Nasional

Ngabalin Menyebut Fadli Zon Mengigau Atas Klaim Sekontainer Bukti yang Tak Diindahkan MK di Sengketa Pilpres 2014. Sementara Mahfud MD Sebut MK Punya Hak Untuk Mengubah Hasil Pemilu.

WowKeren - Beberapa hari lalu Wakil Ketua DPR Fadli Zon sempat menyebut Pasangan Calon (Paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang diusungnya tidak akan menyelesaikan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Fadli berpendapat pihaknya sudah kehilangan kepercayaan terhadap objektivitas MK pasca MK tidak mengabulkan gugatan yang kubu Prabowo sampaikan pada Pilpres 2014. Ia menilai MK tidak efektif.

”MK itu tidak pernah efektif,” jelas Fadli. “Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti-bukti kecurangan yang begitu besar, berkontainer-kontainer waktu itu, saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS. Tetapi tidak ada satu pun boks yang dibuka oleh MK. Jadi percuma lah, MK itu nggak ada gunanya.”

Pernyataan ini pun dibantah oleh Ali Mochtar Ngabalin. Staf Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) itu mengaku dirinya masuk dalam Koalisi Merah Putih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam Pilpres 2014 lalu. Ia pun menyebut Koalisi Merah Putih telah menyiapkan sejumlah bukti kecurangan untuk diserahkan ke MK. Namun ia memastikan jumlah bukti tersebut tidak sampai berkontainer-kontainer seperti yang Fadli ceritakan.

”Nggak, nggak, nggak. Ini mengigau Fadli ini. Lagi mengigau mimpi kali,” jawab Ngabalin tegas dalam program "Prime Talk" Metro TV. “Memang ada beberapa data-data yang disiapkan waktu itu dalam Koalisi Merah Putih, tapi nggak sampai kontainer-kontainer. Adalah separuh boks, orang saya yang bawa ke MK.”

Ngabalin pun menjelaskan bahwa waktu itu bukti-bukti yang dibawanya telah diperiksa oleh MK. Namun MK menilai bukti-bukti tersebut kurang kuat untuk memenangkan sengketa Pilpres 2014. “Waktu itu dibuka, periksa, tapi memang kan kami tidak cukup kuat datanya, bukti-bukti yang ada,” tandasnya.


Mantan Ketua MK Mahfud MD pun ikut berbicara. Awalnya ia mengomentari terlebih dahulu sikap Prabowo yang menyatakan menolak hasil penghitungan Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dinilai banyak kecurangan. Ia berpendapat sikap Prabowo ini sebetulnya diperbolehkan dalam konteks hukum. “Kalau dalam konteks hukum tidak apa-apa,” jelas Mahfud, Kamis (16/5).

”Artinya kalau misal menolak proses rekapitulasi, tak mau tanda tangan padahal sidang sudah dibuka secara sah dan diberikan kesempatan untuk mengadukan pendapat, lalu dia tetap tidak mau terima, ya Pemilu (Pemilihan Umum) selesai. Secara hukum ya,” imbuhnya. “Tanggal 22 Mei, kalau tidak menggugat ke MK sampai tanggal 25 (Mei), maka Pilpres secara hukum, secara yuridis selesai, tidak ada masalah.”

”Tapi memang secara politik, memang ada problem. Orang merasa tidak terima terhadap hasil Pemilu tapi tidak mau menunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair,” tuturnya. “Seharusnya kalau tidak menerima, kecurangannya di mana, tunjukkan saja lalu adu data di KPU.”

Mahfud lantas menuturkan penggugat bisa kembali mengadu data di MK apabila belum puas dengan hasil di tahap sebelumnya. Ia menyebut MK bisa saja mengubah suara. Hal itu pun pernah Mahfud lakukan semasa masih menjabat sebagai Ketua MK. Yang terpenting, menurutnya, penggugat bisa menyediakan bukti yang kuat.

”Jangan dikira di MK itu main-main. Yang penting Anda bisa membuktikan itu, bisa,” pungkas Mahfud. “Berapa gubernur yang saya batalkan (kemenangannya), bupati. Itu bisa, asalkan bisa membuktikan dan itu tidak sulit kalau Anda punya bukti.”

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait