Tanggapan PDIP Soal Gugatan BPN Prabowo Yang Banyak Bersumber dari Berita Media
Twitter/hasto_66
Nasional

Saat menyampaikan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5) lalu, Badan Pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga banyak menyertakan bukti yang didasarkan pada link berita.

WowKeren - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/5) pekan lalu. Dalam mengajukan gugatan tersebut, banyak lampiran bukti yang bersumber pada berita di media. Terkait hal ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ikut memberikan tanggapan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai bahwa gugatan ke MK seharusnya dilengkapi dengan bukti yang kuat. Bukti itu, dikatakannya, harus mampu membuktikan kecurangan yang terstruktur dan masif seperti yang kerap dituduhkan oleh BPN selama ini.

"Tentu saja bukti ini di dalam sengketa Pemilu kan harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara," kata Hasto di kantor DPP PDIP Jakarta, Minggu (26/5). "Sehingga disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara Paslon 01 dan 02, melebihi 16 juta suara."

Jika bukti yang disampaikan tidak bisa memberikan dampak seperti yang dimaksud, maka tidak akan memiliki kekuatan hukum. Apalagi jika sumbernya hanya berangkat dari media online. "Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apalagi hanya berdasarkan link berita," lanjut politikus PDIP tersebut.


Sebaliknya, Hasto menilai bahwa tim hukum Paslon 02 seharusnya bisa menyodorkan bukti-bukti yang lebih autentik untuk membuktikan kecurangan Pemilu. Bukan dari tautan berita, namun misalnya mengenai kejanggalan formulir C1 atau pun temuan langsung para saksi Paslon 02 di lapangan. Menurut Hasto, bukti primer yang autentik jauh lebih bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya dibanding tautan berita.

"Yang autentik itu berdasarkan dokumen C1 dan kemudian juga berdasarkan pernyataan para saksi," jelas Hasto. "Jangan kedepankan aspek politik lalu melupakan bukti-bukti primer yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum."

Sebelumnya, Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) mengungkapkan bahwa tim BPN banyak menggunakan bukti berupa berita di media sebagai lampiran ke MK. Sebanyak 30 persen merupakan kliping media.

"Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi di kantornya, Jakarta, Minggu (26/5). "Sebanyak 30 persennya kliping media."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru