Luna Maya-Via Vallen Terancam 8 Tahun Penjara Karena Pamer Nonton Film 'Aladdin' di Medsos Loh!
Instagram/lunamaya
Film

Merekam film yang ditonton di bioskop ternyata sudah termasuk kategori pembajakan. Seperti yang dilakukan Luna Maya dan Via Vallen meski hanya berupa cuplikan.

WowKeren - Film "Aladdin" versi live action telah tayang di Indonesia sejak 22 Mei. Kendati merupakan film anak-anak, "Aladdin" tak jarang pula ditonton orang dewasa yang bernostalgia akan masa kecil mereka. Tak terkecuali bagi Luna Maya dan Via Vallen.

Dua public figure kenamaan Tanah Air ini tak mau ketinggalan menyaksikan film yang terkenal akan lagu "A Whole New World"-nya tersebut. Luna dan Via memang tak menonton bersama, namun keduanya memiliki kesamaan yakni membagikan cuplikan film "Aladdin" lewat InstaStory.

Film "Aladdin" ditonton oleh Luna pada Sabtu (25/5). Dalam unggahan InstaStory miliknya, Luna membagikan dua adegan dalam film "Aladdin" yang ia tutupi dengan emoji hingga tampak hanya menyisakan subtitle.

InstaStory Luna Maya

Instagram


Sedangkan Via sendiri menonton film di bioskop pada hari berikutnya, Minggu (26/5). Unggahan InstaStory Via diduga hanya merekam trailer "Aladdin" sebelum film yang ditontonnya tayang. Dalam InstaStory Via, terlihat adegan saat Aladdin dan Putri Jasmine terbang menggunakan karpet ajaib serta kemunculan Will Smith sebagai Genie di video berikutnya.

InstaStory Via Vallen

Instagram

Meski hanya cuplikan, perbuatan Luna dan Via itu sudah termasuk dalam kategori pembajakan. Apalagi, hasil rekaman mereka dibagikan di media sosial. Mengutip yuridis.id, kegiatan merekam film di bioskop dianggap melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perekam film di bioskop melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik." Apabila terbukti, maka pelanggar terancam sanksi kurungan hingga 8 tahun dan denda mencapai Rp2 miliar.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait