Giliran Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Dipanggil Polda Sumut Sebagai Saksi Dugaan Kasus Makar
Instagram/dahnil_anzar_simanjuntak
Nasional

Melalui akun Twitter pribadinya, Dahnil Anzar Simanjuntak menerangkan bahwa dirinya belum mendapat surat panggilan tersebut. Pasalnya, ia sendiri belum tiba di rumah.

WowKeren - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian. Dahnil sendiri dipanggil oleh Polda Sumatera Utara untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan makar hari ini, Selasa (28/5).

Melalui akun Twitter pribadinya, Dahnil menerangkan bahwa dirinya belum mendapat surat panggilan tersebut. Pasalnya, ia sendiri belum tiba di rumah.

"Saya belum tiba di rumah, maka secara fisik belum menerima surat panggilan hari ini sebagai saksi dari Polda Sumut terkait dugaan makar," tulis Dahnil. "Sebagian besar tokoh yang hadir di masjid Al Raya Medan beberapa waktu lalu dipanggil."

Dahnil juga menerangkan kehadirannya saat itu untuk mewakili Prabowo Subianto. "Saat itu saya hadir mewakili Pak @prabowo yangg gagal terbang ke Medan," ujar Dahnil.


Giliran Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Dipanggil Polda Sumut Sebagai Saksi Dugaan Kasus Makar

Twitter/Dahnilanzar

Dalam surat panggilan nomor: Spgl/1320/V/2019/Ditreskrimum, Dahnil Anzar Simanjuntak dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana makar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo. 87, 88 dan Pasal 110 KUHP. Surat itu menyebutkan agar Dahnil hadir di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Unit 4 Subdit 1/TP Kamneg pada Selasa 28 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Dahnil Anzar merupakan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kesekian yang dipanggil atas dugaan kasus makar. Sebelumnya, Amien Rais dipanggil sebagai saksi terkait kasus Eggi Sudjana. Seperti diketahui, Eggi sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus makar. Baru-baru ini, Kivlan Zen menyusul Eggi dengan status tersangka kasus dugaan makar.

Selain itu, anggota BPN Mustofa Nahrawardaya diketahui diamankan oleh polisi pada Minggu (26/5). Mustofa tersandung kasus dugaan penyebaran berita hoaks melalui media sosial.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," ungkap Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Dedi Prasetyo, di Mabes Polri pada Senin (27/5). "(Mustofa) Mengakui, kalau tidak mengakui kan tidak mungkin dilakukan penahanan."

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru