Jokowi Akui Sistem Zonasi PPDB Bermasalah, Mendikbud Revisi Aturan
Nasional

Revisi aturan mengenai penerapan sistem zonasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan dengan menyesuaikan kota untuk masing-masing jalur pendaftaran.

WowKeren - Presiden Joko Widodo alias Jokowi angkat bicara terkait sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang banyak diperdebatkan. Jokowi mengakui bahwa sistem zonasi tahun 2019 memang bermasalah sehingga perlu adanya evaluasi.

"Tanyakan kepada Menteri Pendidikan (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)," kata Jokowi di sela penyerahan 3.000 sertifikat hak atas tanah di GOR Tridharma Petrokimia Gresik, Kamis (20/6). "Memang di lapangan banyak masalah yang perlu dievaluasi."

Menanggapi usulan ini, Mendikbud Muhadjir Effendy akhirnya melakukan evaluasi untuk penerapan PPDB sistem zonasi. Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan bahwa revisi dilakukan pada pembagian kuota peserta didik.

"Ya, revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 telah ditandatangani Bapak Mendikbud," kata Didik di kantor Kemendikbud Jakarta, Kamis (20/6). "Khususnya jalur prestasi ditingkatkan menjadi 15 persen sehingga jalur zonasi menjadi 80 persen dan jalur perpindahan tetap 5 persen."


Sebelumnya, kuota untuk jalur prestasi hanya disediakan sebanyak 5 persen. Sedangkan 90 persen-nya merupakan kuota untuk jalur zonasi, dimana jarak dari rumah peserta didik ke sekolah menjadi dasar pertimbangannya.

Oleh sebab itu untuk menjawab keluhan masyarakat, jalur prestasi ini akhirnya diperluas dengan mengambil kuota dari jalur zonasi. "Jadi jalur prestasi diperluas guna menampung aspirasi masyarakat khususnya para orangtua di beberapa daerah yang meminta diperluas jalur prestasi ini," terang Didik.

Terkat revisi aturan, Didik menuturkan bahwa Muhadjir sudah membicarakannya dengan Menkumham. Sehingga, revisi ini bisa segera diterbitkan dan diberlakukan ke daerah-daerah.

"Pak Menteri sudah berkomunikasi langsung dengan Menkumham," lanjut Didik. "Jadi revisi ini dapat dilaksanakan dalam satu hari, sehingga Jumat esok revisi ini dapat berlaku. Kami akan segera keluarkan surat edaran ke daerah-daerah."

Penerapan sistem zonasi untuk PPDB 2019 dimaksudkan pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan dalam dunia pendidikan. Sayangnya, sistem ini ramai disoal oleh wali murid. Banyak awal murid yang protes dan meminta agar sistem ini dihapuskan karena dianggap merugikan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru