PSI Nilai Fatwa Haram Game PUBG Berlebihan: Apa Sudah Dilakukan Penelitian?
Instagram/sigitwid
Nasional

Menurut Partai Solidaritas Indonesia, perlu adanya pembuktian terkait alasan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengharamkan game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG).

WowKeren - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) telah mengeluarkan fatwa haram untuk game Player Unknown's Battleground (PUBG) dan sejenisnya. Game tersebut dianggap mengajarkan kekerasan, pornografi, dan Islamofobia. Selain itu, game ini dinilai mampu mempengaruhi pemainnya untuk berbuat hal-hal yang negatif.

Terkait hal ini, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ikut angkat bicara. PSI menilai bahwa fatwa haram tersebut terlalu berlebihan. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Juru Bicara PSI bidang Teknologi Informasi Sigit Widodo.

Sigit menilai, jika memang game tersebut dianggap dapat mengubah perilaku pemainnya, maka hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu melalui sebuah penelitian. Itu saja tak cukup, perbandingan antara jumlah sampel dengan pengguna di lapangan juga harus diperhatikan untuk bisa menghasilkan suatu kesimpulan yang objektif.

"Apakah MPU Aceh sudah melakukan penelitian psikologis terhadap pengguna-pengguna PUBG?" tanya Sigit di Jakarta, Senin (24/6). "Kalau sudah, berapa sampel pengguna yang diambil sehingga mereka berani mengambil kesimpulan seperti itu?"


Seperti diketahui, PUBG adalah salah satu permainan yang sedang populer saat ini termasuk di Indonesia. Sigit mengatakan bahwa perilaku menyimpang yang ditunjukkan oleh beberapa pemain PUBG tak bisa dijadikan sebagai dasar utama dalam mengambil kesimpulan. Jumlah tersebut tentu tidak begitu signifikan dibanding ratusan juta pemain PUBG secara keseluruhan.

"Penggunanya ratusan juta dengan pemain aktif sekitar 100 juta orang," jelas Sigit. "Kalau ada perilaku menyimpang yang ditunjukkan beberapa orang pengguna game ini, secara statistik jelas angkanya tidak signifikan. Saya pikir MPU Aceh terlalu cepat mengambil kesimpulan."

Meski demikian, PSI tidak memungkiri bahwa memang ada game-game tertentu yang akan berbahaya jika dimainkan oleh anak-anak di bawah umur. Namun, bukan berarti langkah memukul rata dengan mengharamkan game-game semacam itu bisa disebut efektif.

"Namun, fatwa haram juga tidak akan efektif mencegahnya," lanjut Sigit. "Kami lebih mendukung inisiatif Kominfo untuk membuat klasifikasi permainan interaktif elektronik."

Pada 2016, Kementerian Kominfo telah merilis situs Indonesia Game Rating System (IGRS). "Sayangnya hingga saat ini IGRS belum cukup efektif untuk mencegah anak-anak di bawah umur memainkan permainan-permainan dewasa," kata Sigit.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait