Meski Ikhlas, Pengacara Ridho Rhoma Masih Pertanyakan Maksud MA Perberat Masa Tahanan Kliennya
WowKeren/Fernando
Selebriti

Kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin mengaku masih belum tahu alasan Mahkamah Agung (MA) memperberat masa hukuman kliennya atas kasus narkoba yang menjerat.

WowKeren - Ridho Rhoma hari ini datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ditemani Rhoma Irama. Setelah sekitar satu jam diperiksa, Ridho didampingi beberapa orang, termasuk petugas dari kejaksaan, digiring ke mobil tahanan. Selanjutnya ia akan dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta.

Kendati demikian, kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin mengaku masih belum tahu alasan Mahkamah Agung (MA) memperberat masa hukuman kliennya. Padahal, Ridho juga sudah menjalani masa tahanan dan rehabilitasi.

"Kemarin Ridho sudah keluar kemudian ada putusan kasasi, dasarnya kita belum tahu itu menambahkan satu tahun enam bulan. Nah ini yang kami anggap putusannya kok, orang sudah bebas tahu-tahu masuk lagi," kata Achmad ditemui WowKeren di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/7). "Kepastian hukumnya gimana? Waktu itu hakim memberi 10 bulan rehabilitasi. Yang sekarang dijalani Ridho hukumnya apa dong? Pengguna yang kurang dari 1 gram itu hanya rehabilitasi, itukan sudah putusan, ya kami tetap harus menjalani."


Meskipun bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Achmad mengatakan jika pihak Ridho memilih ikhlas dan mematuhi hukum. Ridho pun harus kembali mendekam di penjara.

"Dalam rangka mematuhi putusan kakasi dari MA, putusan kasasi itu dijatuhkan satu tahun enam bulan," tutur Achmad. "Namun patut diketahui teman-teman sekalian, Ridho Rhoma menjalani putusan ini dengan keikhlasan, dengan keridhoan dan dorongan dari keluarga."

(wk/anni)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait