Divonis 9 Tahun, Adik Steve Emmanuel Khawatir dengan Gangguan Mental Sang Kakak
Instagram/steve_emmanuel_halim
Selebriti

Steve Emmanuel telah ditetapkan untuk menjalani hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar. Sayangnya, setelah mendengar vonis hakim Karenina yang merupakan adik Steve merasa khawatir dengan kondisi mental kakaknya.

WowKeren - Sidang kasus narkoba yang menjerat artis Steve Emmanuel telah ditetapkan Selasa (16/7) lalu. Dalam sidang tersebut hakim telah memvonis Steve dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 Miliar.

Selama menjalani proses hukumannya, Steve hanya ditemani oleh sang adik Karenina Sunny. Perempuan cantik yang pernah menjadi Miss Indonesia tahun 2009 itu mengungkapkan jika ia khawatir dengan kondisi kakaknya selama menjalani hukuman yang cukup lama tersebut.

Karenina juga mengungkapkan jika sang kakak sebenarnya memiliki gangguan mental. Ia menceritakan jika Steve sebenarnya adalah sosok yang selalu memendam dan menyembunyikan masalahnya sendiri.

"Kalau Steve bukan orang yang suka ngeluh. Mungkin itu makanya yang membuat dia tambah stres, karena dia keep everything inside," terang Karenina saat ditanyai media di Gedung Trans TV, Kamis (18/7). "Walaupun dia khawatir, stres, mau ngeluh tapi dia nggak, keep inside."


Karenina juga menduga jika masalah dan tekanan yang dialami Steve terlalu berat sehingga membuat kakaknya memilih menggunakan narkoba untuk menenangkan diri. Ia juga membeberkan jika sedari kecil Steve sudah mengalami gangguan mental Obsessive Compulsive Disorder (OCD).

Sebagai adik yang menyayangi kakaknya, Karenina sangat menyayangkan keputusan hakim yang membuat kakaknya itu harus menjalani hukuman penjara. Menurutnya, penjara tidaklah memiliki program yang dikhususkan untuk menangani orang-orang yang kecanduan obat-obatan terlarang sedangkan yang dibutuhkan kakaknya adalah proses rehabilitasi dan penyembuhan.

Pada Desember 2018, artis sekaligus pemain sinetron Steve Emmanuel ditangkap pihak kepolisian karena kepemilikan obat-obatan terlarang. Di kondominiumnya, polisi menemukan 3 barang bukti yaitu 1 plastik klip besar berisi narkotika yang berjenis kokain hydrochloride dengan berat 92,04 gram.

Satu botol kaca yang digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut. Serta satu buah alat hisap yang biasa digunakan untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.

Steve mengaku jika ia sudah mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut sejak tahun 2008 dan mendapatkannya langsung dari Belanda. Diketahui, jika Steve menyelundupkan kokain seberat 100 gram saat kepulangan dari Belanda dengan cara melilitkannya pada pakaian yang dimasukkan ke dalam koper.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel