Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar, Fahri Hamzah Minta Aset PKS Disita
Nasional

Fahri Hamzah menuntut ganti rugi sebesar Rp 30 miliar lantaran tidak terima sudah dipecat oleh PKS. Namun PKS tak kunjung melunasi kewajibannya kendati telah dihubungi berkali-kali.

WowKeren - Diketahui Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tengah berseteru dengan mantan partai politik yang menaunginya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam perseteruan mereka, Fahri menuntut ganti rugi sebesar Rp 30 miliar setelah dirinya dipecat dari PKS.

Namun kini perseteruan itu semakin meruncing setelah kuasa hukum Fahri mengajukan permohonan sita paksa terhadap aset-aset milik sejumlah elite PKS kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya permohonan sita paksa pantas untuk dilakukan karena Fahri tak kunjung mendapatkan ganti ruginya.

"Pihak pengadilan melakukan pemanggilan terhadap mereka untuk diingatkan melaksanakan isi putusan. Dua kali (pemanggilan) juga tidak dilaksanakan," kata Mujahid Latief selaku pengacara Fahri di PN Jaksel, Jakarta, Senin (22/7). "Maka ini adalah tahap lanjutan dari proses panjang yang sudah kita lakukan."

Lebih lanjut, Mujahid menyebut ada delapan aset milik elite PKS yang dibidik. Aset-aset itu meliputi tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.

Adapun aset-aset tersebut akan disita setelah pihak PN Jaksel melakukan verifikasi. Setelah diverifikasi dan disita, aset-aset tersebut akan dilelang hingga menemui angka Rp 30 miliar, sebagaimana yang menjadi putusan pengadilan.


Untuk diketahui, konflik antara Fahri dan PKS bermula pada 2016 lalu. Kala itu Fahri dipecat dari seluruh jenjang jabatan di partai berlambang bulan sabit dan padi itu.

Fahri yang tidak terima dengan putusan tersebut akhirnya melayangkan gugatan ke PN Jaksel. Dalam gugatannya, ia menuntut PKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar. Ia juga meminta PKS untuk memulihkan nama baiknya.

Fahri menggugat lima elite PKS dalam kasus ini. Mereka adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Sementara itu Mujahid mengaku sudah beberapa kali menghubungi PKS agar ganti rugi yang dituntut bisa segera dibayarkan. Namun tak pernah ada respons dari partai tersebut. Tak hanya Mujahid, pihak PN Jaksel pun sudah dua kali memanggil PKS untuk segera melunasi kewajibannya, namun nihil hasil.

"Kalau boleh mengunakan istilah yang dulu sering mereka (elite PKS) sampaikan dalam persidangan (tentang Fahri), adalah pembangkangan," katanya, dilansir dari Kompas, Selasa (23/7). "Maka ini juga saya ingin menyebutnya satu pembangkangan terhadap putusan pengadilan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel