Ia menilai lambannya pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan adalah salah satu tolok ukur lemahnya upaya pemerintahan Jokowi dalam memberantas korupsi.
- Elvariza Opita
- Rabu, 24 Juli 2019 - 14:30 WIB
WowKeren - Masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla sudah hampir berakhir. Berbagai poin evaluasi pun disampaikan, termasuk oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. Menurutnya sampai saat ini pemerintah belum menunjukkan kesungguhan dalam memberantas korupsi.
Oleh karena itulah ia pesimis praktik korupsi di Indonesia bisa diberantas di periode kedua pemerintahan Jokowi. "Sejak dulu korupsi selalu dimainkan aktor politik yang di birokrasi negara. Sejak 15 tahun hingga sekarang dan ke depan tidak ada tanda-tanda kesungguhan elite," kata Busyro, Rabu (24/7).
Penilaiannya ini, tutur Busyro, didasarkan pada beberapa hal. Namun poin yang paling menonjol adalah soal berlarut-larutnya penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Untuk diketahui, kasus penyerangan terhadap Novel sudah dibiarkan dua tahun tanpa kejelasan. Bahkan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pun tak mampu mengungkap sosok pelaku dan dalang di balik kasus yang membuat Novel kehilangan penglihatan sebelah kirinya itu.
"Kasus teror (air keras) terhadap Novel yang hakikatnya teror terhadap KPK dan gerakan pemberantasan korupsi. Begitu juga hasil TPF (Tim Pencari Fakta) bentukan Kapolri yang justru menyudutkan saudara Novel," jelasnya, dilansir dari laman Viva. "Serta langkah Pansel (Capim KPK Jilid V) yang super aneh. (Itu) adalah sebagian saja indikator tidak seriusnya pemerintah dan elite politik dalam membasmi korupsi."
Namun Busyro tetap meminta masyarakat untuk terus mengawal pemberantasan korupsi. Pemberantasan bisa dilakukan lewat media, ormas agama, NGO, dan kelompok-kelompok akademisi atau dari perguruan tinggi.
Sementara itu kasus penyerangan Novel Baswedan belum menemui titik terang walaupun sudah berlalu lebih dari dua tahun. Satgas bentukan Kapolri pun gagal mengungkap sosok pelaku dan dalang di balik kasus tersebut. Mereka hanya berhasil mengungkap dugaan motif di balik penyerangan.
"TPF menemukan fakta bahwa terdapat probabilitas dari kasus yang ditangani oleh korban yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam," papar anggota Satgas Nur Kholis, Rabu (17/7). "Akibat adanya dugaan, sekali lagi kami tekankan, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan. Excessive abuse of power."
(wk/elva)