Kriss Hatta Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara, Ungkap Alasan Sampai Bogem Anthony Hillenaar
Instagram/krisshatta07
Selebriti

Kasus dugaan penganiayaan membuat Kriss Hatta diseret kembali ke dalam penjara. Kriss dilaporkan oleh Anthony Hillenaar yang menjadi korban pemukulannya pada April lalu.

WowKeren - Belum puas merasakan kebebasan, Kriss Hatta kembali ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara. Presenter berusia 30 tahun tersebut ditahan akibat kasus dugaan penganiayaan terhadap aktor Anthony Hillenaar.

Sebelumnya, Anthony mengalami cedera yang cukup parah usai wajahnya menjadi sasaran pukulan Kriss. Meski menunggu itikad baik dan membuka pintu damai untuk Kriss, Anthony mengaku tak digubris sama sekali. Hal ini yang membuat Anthony enggan mencabut laporannya yang dilayangkan sejak April lalu.

Saat menggelar jumpa pers, polisi mengungkapkan bahwa Kriss terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Pihak kepolisian juga menjelaskan sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi sebelum menangkap Kriss.

"Korban inisial A yang pada malam itu cekcok di salah satu kafe di Jakarta. Ada suatu cekcok. Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi dan lakukan visum," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada Rabu (24/7). "Kita bawa ke Polda, kita lakukan penyidikan. Yang bersangkutan dikenakan pasal 351 KUHP, ancamannya 2 tahun 8 bulan."


Sementara itu, Kriss enggan berkomentar banyak mengenai penangkapannya. Artis yang pernah menjadi pembawa acara "Uang Kaget" tersebut juga tak menjawab saat ditanya tentang penyesalannya sudah menganiaya Anthony.

Namun, Kriss mengaku memukuli Anthony karena tak terima kekasihnya diganggu salah satu temannya. Kala itu, Anthony memang berusaha melerai Kriss dan temannya yang bertengkar. "Karena pacar saya diganggu (oleh temannya) pelapor. No comment," pungkas Kriss.

Demi keperluan penyidikan, Kriss akan ditahan selama 20 hari ke depan. Polisi juga mengaku baru memproses kasus Kriss kali ini setelah masalah hukum sebelumnya sudah selesai. "Kita tahan sampai 20 hari ke depan. Kan dia hadapi kasus yang lain, selesaikan dulu, baru dilakukan sekarang," ujar Kombes Argo.

Kriss sebelumnya juga sempat ditahan akibat kasus dugaan pemalsuan dokumen nikahnya dengan Hilda Vitria. Akan tetapi, Kriss divonis tak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan pada 4 Juli lalu.

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait