Istana Janjikan Keppres Amnesti Baiq Nuril Terbit Pekan Depan
Nasional

Presiden Joko Widodo disebut siap terbitkan Keppres soal amnesti untuk Baiq Nuril segera setelah dokumen persetujuan dari DPR RI diserahkan ke Istana Negara.

WowKeren - Kasus hukum yang menjerat penyintas pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun akhirnya berakhir. Dalam sidang paripurna pada Kamis (25/7) siang, DPR RI menyetujui perihal pemberian amnesti yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo dan Nuril.

Dengan disetujuinya surat rekomendasi tersebut, maka Jokowi bisa menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) untuk membebaskan Nuril dari segala jerat hukum. Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyebut proses amnesti bisa tuntas pekan depan bila DPR mengirimkan dokumen terkait pernyataan persetujuan pada minggu ini.

"Tentang kapan (Keppres amnesti) diterbitkan, menunggu kawan-kawan DPR mengirim ke Presiden," ujar Deputi V KSP Jaleswari Pramowardhani, Kamis (25/7). "Kalau sampai di minggu ini ke Presiden dan prosesnya berjalan lancar, kemungkinan bisa Senin."

Jaleswari pun mengaku bahwa pihaknya tengah menunggu berkas-berkas terkait dari DPR. Setelah berkas persetujuan DPR itu sampai ke Istana, maka Jokowi bisa langsung menerbitkan Keppres soal amnesti atau pengampunan terhadap Nuril.

"Komisi III kemarin telah menyetujui dan akan diusulkan ke Paripurna," jelas Jaleswari, dikutip dari Detik News, Jumat (26/7). "Lalu dari Paripurna akan dikirim ke Presiden, baru kemudian Keppres akan diterbitkan."


Staf Ahli Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin pun menyampaikan hal senada. Menurutnya amnesti tersebut tak bisa ditunda. Penerbitan Keppres terkait akan segera dilaksanakan, sebagaimana perintah Jokowi.

"Tidak akan tertunda," tegasnya. "Begitu sampai di meja Presiden, beliau akan langsung (menerbitkan)."

"Jadi setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui atau memberikan tanggapan terhadap surat Presiden itu, itu nanti kan mereka kirim kembali ke Presiden," lanjutnya. "Insya Allah begitu sampai di Presiden akan dengan cepat (ditindaklanjuti). Seperti perintah Presiden bahwa secepatnya beliau akan menerbitkan amnesti."

Sebelumnya Komisi III DPR RI yang membawahi bidang hukum, HAM, dan keamanan sepakat untuk memberikan amnesti kepada Nuril dalam rapat pleno. Hasil rapat itu pun lantas disetujui seluruh anggota DPR di Sidang Paripurna kemarin (25/7).

Anggota Komisi III Erma Suryani Ranik menyebut keputusan pemberian amnesti ini diambil setelah melalui berbagai macam pertimbangan. Salah satunya terkait dengan fakta bahwa Nuril merupakan korban kekerasan perempuan. Ia pun berharap pengabulan amnesti ini bisa menjadi tonggak sejarah perlindungan perempuan di Indonesia.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel