Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Dipo Latief, Tak Ditahan Gara-Gara Punya Bayi?
Instagram/nikitamirzanimawardi_17
Selebriti

Di tengah-tengah kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang membuatnya menjadi tersangka, Nikita Mirzani kini justru asyik berlibur ke Prancis bersama anak-anaknya.

WowKeren - Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief. Publik pun menilai Nikita seharusnya dicekal dan dilarang ke luar negeri akibat menjadi tersangka.

Seperti diketahui Nikita kini sedang menikmati liburan di Paris, Prancis, bersama dengan anak-anaknya. Bahkan, artis berusia 33 tahun tersebut akhirnya memamerkan foto wajah sang anak ketiga, Arkana. Sebelumnya Nikita memang merahasiakan wajah Arkana karena enggan dilihat oleh Dipo.

Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, keputusan penahanan Nikita sepenuhnya merupakan wewenang Polres Jakarta Selatan. Dalam berkas laporannya, Dipo mengaku dianiaya oleh Nikita saat berada di parkiran yang berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.


"Ini kan masih proses penyidikan, masih kewenangan Polres Jakarta Selatan, mengenai tindakan tindakan yang dapat diambil oleh penyidik Polres Jakarta Selatan saya rasa itu kewenangan mereka," ujar Tri Anggara Mukti selaku Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/8). "Terkait kejadian pidana ini terkait kejadian di pelataran parkir di jalan Benda Pasar Minggu, Jakarta Selatan, di mana korban dipukul oleh tersangka dengan inisial NM."

Lebih lanjut, Tri juga ditanya mengenai kemungkinan Nikita diberi keringanan hukuman lantaran memiliki anak yang masih bayi. Meski belum bisa memastikan lantaran menunggu hasil sidang, Tri membenarkan bahwa alasan tersebut bisa menjadi pertimbangan Nikita.

"Karena ini belum masuk penuntutan dan persidangan, jadi kan dalam proses penyidikan saya tidak bisa bisa terlalu jauh untuk mendahului. Ketika nanti masuk penuntutan pada persidangan nanti. Itu yang jadi pertimbangan ketika pihak Penuntut Umum menuntut terdakwa NM ini ketika di persidangan tersebut," jelas Tri. "Itu juga yang jadi pertimbangan majelis hakim ketika akan memutuskan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara."

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait