Anies Bela PKL Jualan di Trotoar: Pelanggaran Bukan Karena Keserakahan Tapi Kebutuhan
Twitter/aniesbaswedan
Nasional

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai pelanggaran yang dilakukan oleh rakyat kecil lebih banyak dipersoalkan daripada pelanggaran besar yang seringkali luput dari sorotan.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar. Menurut Anies, para PKL seharusnya dicarikan solusi. Sebab, dalam kasus para PKL ini, pelanggaran hukum terjadi bukan karena faktor keserakahan.

Hal tersebut dikatakan Anies usai MA mengabulkan gugatan terhadap kebijakan Anies yang membolehkan pedagang berjualan di jalanan dan trotoar. Anies menilai bahwa para PKL tersebut memang butuh untuk melakukan hal itu.

"Jadi bukan sekadar kita melakukan penegakan hukum, tapi harus ada solusinya," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8). "Karena pelanggarannya bukan karena keserakahan tapi pelanggaran karena kebutuhan."

Lebih jauh, Anies mengingatkan agar pihak yang terkait tidak terlalu sensitif untuk mengurusi pelanggaran yang dilakukan oleh rakyat kecil. Sebaliknya, pelanggaran yang yang lebih besar justru luput dari sorotan. "Jangan sampai kita lebih sensitif pada pelanggaran rakyat kecil dan insensitif pada pelanggaran yang besar," tegas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.


Anies kemudian mencontohkan kasus penyedotan air tanah yang terjadi di kawasan Jalan Sudirman dan Jalan MH. Thamrin Jakarta. Ia heran tidak ada publik yang menyorot bahkan menuntutnya hingga ke Mahkamah Agung. Hal-hal seperti inilah yang menurut Anies juga harus diperhatikan.

"Jadi yang melakukan pelanggaran itu bukan hanya yang kecil dan miskin," terang Anies. "Seringkali kalau pelanggaran pada yang kecil dan miskin ramai-ramai kita viralkan dan caci maki, tapi pelanggaran yang besar dan raksasa luput dari perhatian."

Anies menegaskan bahwa para PKL harus berdagang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Oleh sebab itu, ia meminta agar kasus tersebut diselesaikan dengan cara mencarikan solusi.

"Tapi rakyat kecil ada yang melanggar karena kebutuhan, ada yang melanggar karena keserakahan," tegas Anies lagi. "Yang melanggar karena keserakahan ditindak secara hukum. Yang melanggar karena kebutuhan harus diselesaikan solusi untuk kebutuhannya."

Sebelumnya, Anies digugat karena memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL. Kebijakan Anies dianggap tak layak karena mengorbankan kepentingan pejalan kaki.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru