Setahun 'Kerja Mandiri', Anies Baswedan Diusulkan Terima Tunjangan Wagub
Nasional

Pemprov DKI Jakarta memastikan sudah ada aturan formal yang mengizinkan Anies untuk 'mengambil' tunjangan milik sang wakil. Diketahui Anies berhak mendapat tunjangan sebesar 0,1 persen dari PAD Ibu Kota.

WowKeren - Diketahui sudah setahun berlalu semenjak Sandiaga Uno meninggalkan jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun selama rentang waktu itu pula sang gubernur, Anies Baswedan justru dibiarkan bekerja sendiri. Pasalnya DPRD DKI Jakarta, hingga kini, belum menetapkan seorang pun untuk mendampingi Anies dalam melayani masyarakat Ibu Kota.

Menanggapi situasi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berniat untuk "mengapresiasi" kinerja Anies dengan memberikan bonus. Dilansir oleh Detik News, Pemprov DKI mengusulkan agar Anies mendapat tunjangan jabatan sang wakil gubernur.

Nantinya, tunjangan jabatan tersebut akan dijadikan dana operasional kegiatan Anies. "Iya, memang kita usulkan untuk kegiatan Pak Gubernur," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta, Muhammad Mawardi, Kamis (22/8).

Untuk diketahui, Pemprov DKI menetapkan sebanyak 0,13 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ibu Kota diberikan sebagai tunjangan jabatan kepala daerah. Saat ini, jelas Mawardi, Anies mengambil sekitar 0,1 persennya.


"Ya kan saya lupa aturannya nomernya dapat dimanfaatkan oleh kepala daerah," ujarnya. "Artinya tahun 2019 ini Pak Gubernur hanya mengambil 0,1 persen dari PAD. (Nominalnya) dikali saja dari PAD."

Besaran tunjangan ini, jelas Mawardi, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pada Pasal 9 di PP tersebut telah diatur klasifikasi besaran biaya penunjang operasional kepala daerah.

Terkait dengan rencana ini, Mawardi memastikan sudah ada regulasi formal yang mengizinkan Anies "mengambil" jatah tunjangan milik wakilnya. "Ada aturan apabila wakil gubernur tidak ada, maka Pak Gubernur dapat memanfaatkan itu. Ketika ada wakil gubernur, mereka pasti rundingan," jelas Mawardi, dikutip dari Medcom, Jumat (23/8).

Sementara itu, diketahui besaran PAD Ibu Kota pada untuk tahun 2017 adalah sebesar Rp 41 triliun. Sehingga Anies dan Sandiaga berhak mendapatkan dana operasional sebesar Rp 4,5 triliun.

Pada tahun 2018, dengan PAD sebesar Rp 43,33 triliun, Anies mendapat tunjangan operasional Rp 56,32 miliar. Sementara untuk tahun 2019, diketahui PAD Ibu Kota mencapai Rp 74,99 triliun.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru