Iuran Dinaikkan, Dirut BPJS Kesehatan Sebut Jumlah Tak Sesuai Hitungan
Nasional

Soal masalah defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan pemerintah memberi solusi menaikkan iuran. Namun setelah dihitung, Dirut BPJS Kesehatan menyebutkan jika jumlah iuran yang dibayarkan tidak sesuai hitungan.

WowKeren - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkap jika iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibayarkan oleh peserta selama ini tidak sesuai dengan hitung-hitungan aktuaria. Ia menyebutkan jika saat ini tengah dilakukan evaluasi besaran tarif iuran tersebut.

Hitungan aktuaria yang dimaksud adalah pengelolaan risiko keuangan di masa yang akan datang. Lebih sederhananya adalah iuran yang dipungut masih jauh dengan risiko yang harus ditutup oleh BPJS Kesehatan.

Fachmi pun memberikan contohnya sebagai berikut, iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III dipatok Rp 25.500. Padahal hitungan aktuarianya sebesar Rp 36 ribu. Lalu untuk iuran kelas II sebesar Rp 51 ribu, padahal hitungan akuarianya mencapai Rp 63 ribu.

"Jadi, jangan seolah-olah pemerintah menaikkan iuran. Tapi, sampai saat ini memang tidak sesuai dengan hitungan saja," ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jumat (23/8). Kemudian ia membuka jika pemerintah sudah cukup lama tidak menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan.


Sebelumnya, telah dilakukan penyesuaian iuran pada tahun 2016 di mana iuran peserta kelas I per bulan berubah dari dari Rp 59.500 ke Rp 80 ribu, kelas II berubah dari Rp 42.500 ke Rp51 ribu, dan kelas III tidak disesuaikan. "Ini semua hitungannya masih hitungan aktuaria 2015 dan 2016, dan selama ini juga iuran ini berdasarkan hitungan diskon. Ini juga yang menjadi masalah utama mismatch antara pendapatan dan pengeluaran," terang Fachmi.

Hanya saja, untuk penyesuaian iuran ini tidak hanya mementingkan hitungan aktuaria semata. Namun ada perhitungan lain yang sejatinya perlu dimasukkan sebagai variabel formulasi, salah satunya hitung-hitungan mengenai kebutuhan dasar kesehatan.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bila penyesuaian iuran BPJS Kesehatan telah dibahas di rapat terbatas di Kompleks Istana Presiden yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada Senin (29/7) lalu. Rapat tersebut digelar guna menyelamatkan defisit arus kas yang mendera BPJS Kesehatan selama ini. "Prinsipnya kami setuju, namun perlu pembahasan lebih lanjut. Pertama, kami setuju untuk menaikkan iuran," tutur JK waktu itu.

Defisit arus kas memang sudah menjadi penyakit menahun bagi BPJS Kesehatan. Bahkan sejak tahun pertamanya di 2014, BPJS Kesehatan langsung mengalami tekor Rp 3,3 triliun dan membengkak menjadi Rp 5,7 triliun setahun kemudian.

Kemudian hal ini berlanjut pada tahun 2016 dan 2017 di mana BPJS Kesehatan masing-masing mencatat defisit sebesar Rp 9,7 triliun dan Rp 9,75 triliun. Terakhir, sesuai dengan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), BPJS Kesehatan diperkirakan masih mengalami defisit sebesar Rp 9,1 triliun.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru