Dijatuhi Sanksi Kebiri Kimia, Predator Anak Asal Mojokerto Ngaku Pilih Mati
Nasional

Tukang las berinisial MA (20) asal Mojokerto, Jawa Timur, dijatuhi sanksi kebiri kimia atas tindakan kriminalnya sepanjang 2015-2018. Sebab dalam rentang waktu tersebut MA tercatat mencabuli 9 bocah.

WowKeren - Pelaku pencabulan sembilan bocah asal Mojokerto, Muhammad Aris (20), diketahui dijatuhi sejumlah sanksi atas tindakan kriminalnya. Salah satunya adalah hukuman kebiri kimia yang merupakan sanksi perdana di Indonesia.

Namun rupanya Aris merasa keberatan dengan hukuman tersebut. Bahkan Aris mengaku memilih mati ketimbang harus disuntik kebiri.

"Kalau suntiknya (kebiri kimia) saya tolak," kata Aris kepada awak media di Lapas Klas II B Mojokerto, Jalan Taman Siswa, Senin (26/8). "Karena kata teman saya efeknya seumur hidup."

Didampingi petugas Lapas Mojokerto, Aris mengaku menyesal telah melakukan tindakan asusila terhadap bocah-bocah tersebut. Ia pun meminta agar hukuman kebiri yang dijatuhkan kepadanya dibatalkan dan digantikan dengan tambahan hukuman penjara sampai 20 tahun.

Kendati demikian, hukuman kebiri kimia tersebut sudah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun Aris mengaku tetap tak akan menandatangani surat persetujuan hukuman kebiri yang dijatuhkan kepadanya.


"Saya pilih mati saja Mas daripada disuntik kebiri," ujar Aris, dilansir dari Detik News. "Soalnya kebiri suntik efeknya seumur hidup."

"Tetap saya tolak saja (hukuman kebiri kimia). Saya tidak mau," tegasnya. "Kalau diminta tanda tangan surat saya tidak mau. Mendingan mati."

Selain dikebiri, Aris juga dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta. Saat ini Aris tengah menjalani hukuman pidananya.

Sementara itu eksekusi kebiri kimia terhadap Aris masih menemui jalan buntu. Pasalnya, hingga kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menyatakan kesulitan mencari rumah sakit yang bersedia menjadi eksekutor sanksi tersebut.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengaku tak bersedia menjadi eksekutor karena menilai hukuman tersebut tak sesuai dengan prinsip dan kode etik kedokteran. Selain itu, IDI menilai sanksi kebiri kimia ini dapat berdampak buruk bagi keselamatan pelaku.

Selain itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur juga belum mendapatkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan eksekusi kebiri kimia. Oleh karena itu, pihak Kejati Jatim sudah melayangkan surat untuk meminta juknis dari Kejaksaan Agung.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait