Fasilitas Makin Canggih, Harga Smart SIM Dipastikan Tak Berbeda
Nasional

Nantinya, Smart SIM ini dapat digunakan untuk sejumlah transaksi seperti pembayaran tol. Selain itu, chip pada Smart SIM juga digunakan untuk menyimpan data forensik pemilik kartu.

WowKeren - Polri baru saja meluncurkan produk inovatif berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dapat difungsikan sebagai e-money. Bertajuk "Smart SIM", kartu ini siap diedarkan di seluruh Indonesia pada 22 September 2019 mendatang.

Nantinya Smart SIM akan dilengkapi dengan chip berkapasitas memadai untuk menampung seluruh data terkait pemegang SIM. Tak hanya identitas diri, semua pelanggaran lalu lintas pemilik SIM juga akan tercatat dalam chip tersebut.

Sedangkan sebagai kartu e-money, Smart SIM dapat dimanfaatkan untuk pembayaran tol, kereta api, belanja, dan lainnya. Nanti pemilik kartu bisa mengisi saldo di Smart SIM mereka hingga maksimal Rp 2 juta.

Terkait dengan fungsinya yang semakin majemuk, Refdi memastikan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan Smart SIM ini tidak akan berbeda. "Tidak ada besaran PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau kewajiban lain yang memberatkan pemohon SIM. Sama semua (biaya pembuatannya)," tegas Refdi di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).


Hal senada pun diungkapkan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Hery Sutrisman. Lebih lanjut, menurut Hery, peluncuran Smart SIM ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo dalam rangka menyambut era industri 4.0.

"Tidak ada kenaikan harga soal Smart SIM, kita meningkatkan kualitas SIM baik secara fisik yang kasat mata maupun teknologi tanpa menaikkan harga," ujar Hery, dikutip dari Motorplus. "Jadi selain kita luncurkan Smart SIM, dari sisi service juga smart. Ini sejalan dengan perintah dari Presiden Jokowi dalam rangka menuju era 4.0."

Di sisi lain, Kakorlantas Irjen Pol Refdi juga mengatakan bahwa pemilik SIM lama tidak harus cepat-cepat mengganti kartunya dengan Smart SIM. Pemilik SIM lama bisa menggantinya ketika melakukan perpanjangan SIM.

"Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya akan habis masa berlaku (perpanjang)," kata Refdi. "Jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM, tidak."

"Masa berlaku akan habis pada waktunya dan cermati itu kapan berakhirnya," imbuhnya. "Sebelum habis, silakan lakukan perpanjangan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait