Fadli Zon Tolak Predator Anak Dikebiri Kimia: Hukumnya Saja Dipertegas
Nasional

Fadli pun menjanjikan adanya kajian lintas komisi di kalangan anggota dewan demi mencarikan solusi atas polemik hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pada MA (20) ini.

WowKeren - Hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepada seorang pedofilia pelaku pencabulan anak di bawah umur terus menjadi sorotan publik. Adalah Muhammad Aris (20), seorang tukang las asal Mojokerto, Jawa Timur, yang menjadi terpidana kebiri kimia pertama di Indonesia.

Kontroversi pun tak pelak mengiringi vonis tersebut. Salah satu yang ikut angkat bicara adalah Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Dalam pernyataan terbarunya, Fadli mengaku tidak setuju dengan hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepada Aris. Sebagai gantinya, Fadli menyatakan DPR RI akan melakukan kajian lintas komisi terkait permasalahan ini.

"Saya kira itu perlu ada satu kajian di kalangan komisi terkait bagaimana (pelaksanaan kebiri kimia)," kata Fadli ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8). "Ini kan masih pro dan kontra di masyarakat."

Apalagi faktanya, ungkap Fadli, hingga kini belum ada rumah sakit maupun tenaga medis yang bersedia mengeksekusi sanksi kebiri kimia tersebut. Oleh karenanya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berharap agar ada penyelesaian lain terkait polemik ini.


"Saya dengar juga pendapat dokter bahwa mereka tidak mungkin memberikan orang itu jadi sakit," katanya, dilansir dari laman Merdeka. "Kan tugas mereka menyembuhkan."

Kendati demikian, Fadli tetap mengecam tindakan keji yang dilakukan Aris tersebut. Oleh karena itu, ketimbang dikebiri kimia, Fadli justru menyarankan agar sanksi terhadap Aris dipertegas.

"Mungkin satu penindakan hukum yang tegas itu (lebih) penting ketimbang kebiri," pungkasnya. "Hukumnya saja dipertegas dan aturan yang jelas."

Untuk diketahui, Muhammad Aris (20) harus mendekam di balik jeruji besi selama 12 tahun demi mempertanggung jawabkan tindakan asusilanya selama 2015-2018 lalu. Selain itu, Aris juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta dan dikenai sanksi tambahan berupa hukuman kebiri kimia.

Namun eksekusi hukuman ini masih simpang siur. Selain karena belum ada rumah sakit yang bersedia mengeksekusi sanksi tersebut, diketahui hukuman ini perdana dilaksanakan di Indonesia.

Alhasil belum ada petunjuk teknis pelaksanaan sanksi kebiri kimia. Alasan inilah yang membuat Aris memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait