4 WN Australia Dideportasi Gara-Gara Ikut Aksi Demo Papua Merdeka
Nasional

Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sorong, Cun Sudirharto, keempat WNA tersebut telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian yang berujung pada deportasi.

WowKeren - Pihak imigrasi telah mendeportasi 4 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berasal dari Australia pada hari ini (2/9) sekitar pukul 07.00 WIT. Keempatnya dideportasi di Bandara Domine Eduard Osok di Kota Sorong, Papua Barat, lantaran terpantau mengikuti aksi demonstrasi menuntut Papua Merdeka di Sorong pada 27 Agustus 2019 lalu.

Hal ini telah dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando. "Benar (informasi tersebut)," tutur Sam dilansir CNN Indonesia pada Senin (2/9).

3 WNA akan diterbangkan ke Australia pada hari ini. Sedangkan satu orang lainnya akan diterbangkan pada Rabu (4/9) besok.

Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sorong, Cun Sudirharto, keempat WNA tersebut telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian yang berujung pada deportasi. Mereka berempat diketahui masuk ke Indonesia dengan izin wisata kala masih berada di Sorong.


"Mereka menggunakan kapal ke Raja Ampat melalui Banda Neira Maluku," terang Sudirhato. "Namun, kapal mereka rusak sehingga mampir di Kota Sorong pada tanggal 10 Agustus 2019 dengan alasan mencari alat kapal."

Kala berada di Kota Sorong, keempat WNA tersebut melihat unjuk rasa masyarakat dalam menolak rasisme. Pihak berwajib pun mengamankan mereka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak imigrasi, keempat orang asing itu mengaku tidak mengetahui tujuan unjuk rasa tersebut. Mereka juga mengaku hanya diajak warga setempat yang mengatakan bahwa unjuk rasa adalah festival budaya.

Sementara itu, seorang rekan yang bersama keempat WN Australia tersebut tidak ikut dideportasi lantaran tidak melihat demo rasisme "Seorang rekan mereka masih di Sorong bersama kapalnya karena tidak melihat demo rasisme," jelas Sudirharto.

Terkait dengan aksi unjuk rasa yang berujung pada kerusuhan di sejumlah wilayah Papua, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Rudolf Albert Rodja telah menerbitkan maklumatnya. Maklumat tersebut berisi 6 poin, di antaranya adalah larangan untuk setiap orang atau ormas dalam menyebarkan paham separatisme di muka umum.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru