Tolak Revisi Undang-undang, Pegawai KPK Akan Bikin Rantai Manusia
Nasional

Seluruh pegawai KPK akan mengadakan aksi untuk menolak revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR. Pada aksi yang digelar Jumat (6/9) ini nantinya para pegawai akan membuat rantai manusia.

WowKeren - Beberapa waktu terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi mengalami diguncang berbagai macam konflik. Belum selesai dengan Calon Pimpinan (Capim) bermasalah, kali ini DPR sepakat untuk merevisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Karenanya Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengatakan jika pegawai KPK akan menggelar aksi simbolis menolak calon pimpinan yang terindikasi bermasalah dan upaya revisi Undang-Undang tentang KPK.

"Hari ini Jumat jam 2 siang secara simbolik pegawai KPK akan membuat rantai manusia sebagai tanda bahwa KPK tidak boleh dimasuki oleh calon pimpinan yang tidak berintegritas dan menolak revisi UU KPK," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9).

Yudi setuju dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebutkan soal 9 persoalan dalam revisi UU KPK yang berisiko melumpuhkan kinerja lembaga antirasuah tersebut.


Persoalan yang dimaksudkan adalah independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan dewan pengawas, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, dan penuntutan perkara yang harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung.

Lalu soal perkara yang mendapatkan perhatian masyarakat tak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara penuntutan dipangkas, kewenangan strategis di proses penuntutan dihilangkan dan kewenangan KPK mengelola dan memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara dipangkas.

Ketua WP KPK itu menambahkan jika aksi ini sebagai rasa terima kasih pegawai atas berbagai dukungan dari masyarakat yang belakangan diberikan ke KPK. Karena setelah menolak capim bermasalah, masyarakat sipil kembali bergerak menolak isi draf revisi UU KPK.

Yudi menilai jika revisi UU KPK yang disetujui oleh DPR diibaratkan sebagai lonceng kematian bagi KPK sekaligus bisa memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi yang lebih baik.

"Padahal saat ini tidak ada masalah krusial di KPK sehingga harus ada kebutuhan revisi UU KPK," terangnya. "Malah justru KPK sedang giatnya memberantas korupsi di mana dalam 2 hari kemarin ada 3 OTT, apalagi kejahatan korupsi di Indonesia begitu luar biasa."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait