Bantah Tegas Fahri Hamzah, Agus Rahardjo: Tidak Ada Insan KPK yang Minta Revisi UU
Nasional

Selain Ketua KPK Agus Rahardjo, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah juga menyebut bahwa pimpinan KPK secara tegas menolak disepakatinya rencana revisi UU KPK.

WowKeren - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disepakati oleh DPR RI mendapat protes dari banyak pihak. Namun, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku bahwa revisi UU KPK tersebut sudah sesuai dengan aspirasi banyak pihak, salah satunya adalah para pimpinan lembaga anti rasuah sendiri.

"Saya kira ini persoalan lama sekali dan permintaan revisi itu sudah datang dari banyak pihak, termasuk dan terutama dari pimpinan KPK," ujar Fahri, Kamis (5/9). "Orang-orang KPK sekarang sudah merasa ada masalah di UU KPK itu."

Pernyataan Fahhri tersebut lantas dibantah oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo. Menurut Agus, tidak ada seorang pun di lingkup internal KPK yang meminta revisi UU tersebut. "Enggak ada insan KPK yang minta revisi," tegas Agus dilansir detikcom pada Jumat (6/9).

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, menyebut bahwa pimpinan KPK secara tegas menolak disepakatinya rencana revisi UU KPK. Ia juga mengaku bahwa pimpinan KPK tak pernah mengusulkan maupun diajak membahas rencana revisi UU itu.


"Pimpinan KPK secara tegas sudah menyampaikan kemarin. Jangankan mengusulkan, diajak membahas pun tidak pernah," tegas Febri. "Apalagi draf RUU yang beredar tersebut secara terang dapat melemahkan, bahkan berisiko melumpuhkan KPK."

Oleh sebab itu, Febri mengaku tak tahu KPK mana yang dimaksud oleh Fahri. Ia menilai bahwa masyarakat kini telah memahami banyaknya akal-akalan yang dilakukan untuk menghalangi KPK memberantas korupsi lagi.

"Saya tidak tahu, KPK mana yang dimaksud tersebut. Apalagi sekarang banyak organisasi yang mengaku-ngaku KPK," tutur Febri. "Tapi kami yakin masyarakat paham, banyak akal-akalan yang dilakukan agar KPK tidak bisa bekerja memberantas korupsi lagi."

Di sisi lain, revisi UU KPK ini banyak ditentang karena dirasa dapat melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif juga menilai bahwa pembahasan terkait revisi tersebut dilakukan secara diam-diam dan menunjukkan bahwa pemerintah serta parlemen berniat untuk membodohi rakyat.

"Pemerintah dan parlemen telah membohongi rakyat Indonesia karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK," tegas Laode. "Tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait