Aktor Intelektual Kerusuhan Papua Ditangkap Polisi
Nasional

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa tersangka berinisal FBK tersebut menggerakkan aktor lapangan kerusuhan di Jayapura.

WowKeren - Pihak kepolisian kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus kerusuhan di Papua. Tersangka tersebut merupakan aktor intelektual di lapangan yang berinisial FBK.

"Sudah ada ditetapkan tersangka baru, Pak Kadiv juga sudah menyampaikan atas nama FBK, sebagai tersangka baru," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari ini (9/9). "Dia masuk ke dalam kategori sebagai aktor intelektual di lapangan."

Menurut Dedi, FBK ditangkap di wilayah Papua. Tersangka disebut menggerakkan tokoh-tokoh aliansi mahasiswa Papua.

"Menggerakkan beberapa tokoh yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Papua yang ada di beberapa di Jawa maupun yang terkoneksi di Papua juga," terang Dedi. "Yang bersangkutan ditangkap di Papua ketika akan berangkat ke Wamena."

FBK disebut Dedi menggerakkan aktor lapangan kerusuhan di Jayapura. "Dia menggerakkan dari sisi akar rumput, kemudian menggerakkan dari aktor lapangan kerusuhan yang ada di Jayapura maupun di beberapa wilayah di Papua," tutur Dedi.


Selain itu, tersangka juga menyampaikan provokasi secara langsung. Pihak kepolisian kini tengah mendalami adanya provokasi yang disebar melalui media sosial.

"Ada langsung, secara direct langsung, melalui komunikasi medsos," ujar Dedi. "Itu kita sedang dalami semuanya."

Sementara itu, polisi sebelumnya juga telah menetapkan tersangka provokasi asrama mahasiswa Papua, yakni aktivis dan pengacara HAM Veronica Koman. Pihak kepolisian bahkan bekerjasama dengan Interpol dalam memburu Veronica yang kini berada di luar negeri.

Polisi bahkan telah meminta agar Ditjen Imigrasi mencabut paspor sang tersangka. Pencabutan paspor Veronica sempat menjadi polemik lantaran banyak pihak menilai pencabutan paspor menyebabkan pemiliknya kehilangan kewarganegaraan.

Menanggapi hal itu, pihak Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa pencabutan paspor tidak akan menghilangkan status kewarganegaraan. "Tidak, WNI yang dicabut paspornya tidak lantas menjadi kehilangan kewarganegaraan," tegas Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, Minggu (8/9).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait