Ketua 'Kembalikan' KPK ke Jokowi, Ngabalin Minta Jangan Baper
Nasional

Berbagai isu yang menyerang KPK membuat para punggawanya memilih untuk 'pasrah dan menyerah'. Salah satunya dengan mengembalikan pengelolaan KPK ke Presiden Jokowi.

WowKeren - Beberapa waktu belakangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang terus menjadi sorotan. Pasalnya segudang isu tengah "mengepung" lembaga antirasuah tersebut, mulai dari soal revisi Undang-Undang KPK hingga terpilihnya Irjen Pol Firli Bahuri sebagai ketua periode 2019-2023.

Menanggapinya, Ketua KPK Agus Rahardjo lantas mengambil langkah "ekstrem". Lewat konferensi pers yang digelar di Gedung KPK pada Jumat (13/9), Agus memilih untuk menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini ia lakukan lantaran kecewa dan prihatin dengan kondisi KPK.

"Setelah kami pertimbangkan, maka kami pimpinan, yang merupakan penanggung jawab KPK," tutur Agus. "Dengan berat hati pada Jumat ini, kami menyerahkan pengelolaan KPK kepada Presiden."

Tindakan Agus itu pun membuat pihak istana buka suara. Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mengkritik sikap Agus tersebut. Menurutnya, tindakan yang diambil para pimpinan KPK itu sangat kekanak-kanakan.

"Kekanak-kanakan, tidak lazim, baper, emosi. Enggak boleh begitu, apa alasannya?" ujar Ngabalin, Sabtu (14/9). "Pimpinan KPK itu kan negarawan, punya tanggung jawab, jangan begitu."


Lebih lanjut, ia pun menyayangkan sikap para punggawa KPK itu, bahkan menganggapnya sebagai tindakan memalukan publik. Ketimbang mengeluarkan pernyataan seperti itu, ujar Ngabalin, lebih baik para pimpinan KPK mengundurkan diri.

"Jalankan saja tugasnya. Kalau mau berhenti, berhenti saja," tegasnya, seperti dilansir dari laman CNN Indonesia. "Biar rakyat bisa memberikan penilaian."

Ngabalin lantas memastikan bahwa pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masih belum dibahas. Bila regulasi tersebut sudah memasuki masa pembahasan di DPR RI, maka Ngabalin memastikan para pimpinan KPK akan dilibatkan.

"Apakah KPK itu instrumen pelaksana undang-undang atau dia pembuat undang-undang? KPK kan memberikan masukan beberapa poin-poin itu, mbok sabar, sabar," katanya. "Kan surat presiden baru sampai ke DPR. Nanti DPR mulai pembahasannya (pasti dilibatkan)."

Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Surat Presiden (Surpres) sebagai bentuk persetujuannya atas rencana revisi UU KPK. Sikap ini sontak menuai kecaman publik, bahkan dianggap sebagai pengkhianatan dan upaya pelemahan KPK.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru