Jokowi Dianggap Gagal Wujudkan Nawacita Jika Tetap Ketok RUU KPK
Nasional

Presiden Joko Widodo dianggap terlalu terburu-buru dalam membuat keputusan terkait RUU KPK bahkan dalam prosesnya pun masyarakat tidak dilibatkan dalam pembahasannya.

WowKeren - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk mengesahkan revisi UU KPK di rapat paripurna. Terkait hal ini, Transparency International Indonesia (TII) angkat bicara.

Peneliti TII Wawan Suyatmiko menilai Presiden Joko Widodo alias Jokowi terlalu tergesa-gesa dalam membuat keputusan. Terlebih lagi keputusan itu dibuat tanpa melibatkan masyarakat sebagai pertimbangan.

Tak cukup sampai di situ, bahkan lembaga yang berkaitan erat, dalam hal ini KPK, tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut. Menurut Wawan, Jokowi seakan-akan sudah tak mau lagi mendengar masukan dari publik.

"Saya nggak tau lagi kalau Jokowi harus digimanain, artinya Jokowi itu sudah tidak mau mendengar masukan dari publik," kata Wawan dilansir dari Detik, Selasa (17/9). "Bukan hanya publik, bahkan KPK lembaga yang harusnya diajak bicara lebih banyak itu saja tidak pernah diajak."


Wawan juga menyoroti peristiwa ketika Agus Rahardjo selaku Ketua KPK yang sudah datang ke kantor Menkumham namun justru tidak diperkenankan untuk mengetahui draft revisi tersebut. "Bahkan ketua KPK Agus Rahardjo sudah mendatangi Menkumham dan kemudian tidak dikasih draftnya, meski kita yang concern dengan isu ini sudah tahu tapi draft resminya itu seperti apa," tegas Wawan.

Dari serentetan kejadian yang ada, Wawan semakin yakin bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melemahkan KPK. Ia mengkritik Jokowi yang dinilai justru akan gagal mewujudkan nawacita jika revisi UU ini tetap dilanjutkan.

"Kalau kaya gini kan jadinya kedua belah pihak DPR dan pemerintah ingin melemahkan KPK," terang Wawan. "Jadi alih-alih presiden bicara soal nawacita ketika memperkuat KPK itu juga hanya jargon dan tidak bisa dibuktikan dalam implementasi dalam hal rapat pembasahan revisi UU KPK."

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga sempat menyoroti polemik RUU KPK ini. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai bahwa bukan UU KPK yang perlu diperbaiki namun UU terkait pemberantasan tipikor itu sendiri.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru