RKUHP Siap Disahkan, Dukun Santet Bisa Dipenjara 3 Tahun
Nasional

Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai bahwa penerapan pasal santet ini akan sulit sebab hal-hal semacam itu sulit dibuktikan.

WowKeren - Ada banyak hal yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang segera disahkan DPR. Salah satunya yang mengatur pidana bagi dukun santet.

Dalam Pasal 252, disebutkan bahwa setiap orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberi bantuan jasa ke orang lain hingga menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik dapat dipidana tiga tahun penjara. Atau bisa juga didenda maksimal kategori IV.

Terlebih lagi, jika orang tersebut melakukannya untuk mencari keuntungan ataupun menjadikannya sebagai mata pencaharian maka hukuman pidananya bisa bertambah. Yakni sebesar sepertiga masa hukuman.

Tentu saja, pasal ini pun tak lepas dari kontroversi. Sebab, penerapan pasal santet ini akan menjadi hal yang cukup sulit dibuktikan. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho. Padahal, suatu perbuatan bisa memenuhi unsur pidana jika bisa dibuktikan.


"Pembuktiannya memang agak sulit, walau kalau menurut perumus UU pasal ini hanya berlaku untuk orang yang memang mengaku santet," kata Hibnu dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (18/9). "Tapi yang mengaku ini kan juga harus dibuktikan."

Oleh sebab itu, Hibnu mengatakan bahwa perlu kehati-hatian dalam menerapkan pasal santet ini. Bukan tidak mungkin, penerapan pasal ini justru membuat masyarakat resah. Sebaliknya, menurut Hibnu hal-hal semacam itu lebih baik diatur dalam pasal penipuan.

"Santet ini harusnya masuk penipuan aja," tutur Hibnu. "Kan malah jelas. Kalau dipakai istilah ini yang ada menimbulkan kekacauan."

Kontroversi terkait RKUHP bukan pertama kalinya muncul. Sebelumnya, Komnas HAM menilai bahwa seharusnya kasus pelanggaran HAM tidak perlu dimasukkan dalam RKUHP. Pasalnya, tindak pidana HAM memiliki asas-asas kekhususan yang digolongkan menjadi kejahatan luar biasa.

"Bayangan kami, ini akan melanggengkan impunitas karena menghambat proses, mengaburkan proses," tutur Koordinator Tim Pengkajian RKUHP dari Komnas HAM Nurrahman Aji Utomo masih dilansir dari CNN Indonesia. "Selain itu juga tidak memahami konteks penyelesaian pelanggaran HAM berat."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait