Tak Hanya Bermasalah, Pengamat Nilai RKUHP Kejar Target
Nasional

Padahal, pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) harus dilakukan secara seksama dengan mempertimbangkan berbagai aspek mengingat dampaknya yang luas.

WowKeren - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan. Meski demikian, banyak pasal di dalamnya yang memicu kontroversi.

Pegiat isu politik dan HAM, Makarim Wibisono, menilai bahwa proses RKUHP banyak mengalami masalah. Begitu pula dengan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang masih ramai diperdebatkan hingga kini.

"Saya melihat proses baik RKUHP maupun revisi UU KPK ini dibahas dalam situasi yang tidak tenang," kata Makarim dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (20/9). "Seakan-akan ada target yang dikejar."

Oleh sebab itu ia meminta agar DPR bisa lebih transparan dan terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat, terutama terkait sekelumit permasalahan dalam draf RKUHP tersebut.

"Saya melihat ada beberapa permasalahan," lanjut Makarim. "Juga ada tafsiran yang sudah dibuat oleh beberapa lembaga di bidangnya kan."


Ada sejumlah pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP. Sebut saja pasal terkait pelanggaran HAM. Pasal yang mengatur pelanggaran HAM dalam RKUHP dinilai justru bisa menghambat proses penuntasan HAM itu sendiri.

Tak hanya itu, penghidupan kembali pasal penghinaan terhadap presiden juga ramai menjadi perbincangan. Dari pasal penghinaan agama hingga hingga eksisnya pidana mati, sejumlah aturan dinilai overkriminalisasi.

"Itu sudah di-put on the table (masalahnya), semua orang tahu, masyarakat tahu dan anggota parlemen tahu," tegas Makarim. "Jadi hendaknya masalah-masalah itu diselesaikan secara terbuka."

Mantan Duta Besar PBB tersebut juga menyarankan agar pembahasan RKUHP dilakukan secara terbuka. "Jadi everyone knows, bahwa ini adalah kesepakatan yang diambil," imbuhnya.

Lebih jauh, ia meminta agar pembahasan RKUHP dilakukan secara cermat dan hati-hati. Hal tersebut mengingat dampak RKUHP yang begitu luas.

"Kalau hal-hal penting semacam ini harus dikejar-kejar, padahal ini betul-betul perubahan bersejarah," jelas Makarim. "Karena kita mengubah dari hukum Belanda menjadi hukum Indonesia, jadi ini suatu hal yang sangat historisnya berbeda ya."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait