ICW Sebut 'Dendam' DPR-Pemerintah Dengan KPK Jadi Penyebab Revisi UU Dikebut
Nasional

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa DPR dan Pemerintah Dendam kepada KPK sehingga pembahasan revisi UU KPK dikebut untuk memperlemah lembaga tersebut.

WowKeren - Pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah melalui revisi Undang-Undang KPK (UU KPK) terus menjadi sorotan publik. Meskipun sudah disahkan, akan tetapi masyarakat tidak henti-hentinya mengkritisi UU KPK yang telah diresmikan pada Selasa (17/9) itu.

Salah satunya yakni lembaga pengamat korupsi di Indonesia Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyoroti rentang waktu pengesahan revisi UU KPK ini. Mereka menyebut bahwa proses pembahasan revisi UU KPK oleh DPR dan pemerintah dikebut karena langsung tuntas hanya dalam kurun waktu kurang dari 15 hari. ICW menganggap hal itu terjadi karena DPR dan pemerintah dendam terhadap KPK.

"Sebenarnya sangat mudah untuk menarik teori kausalitas," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam diskusi di kantor ICW, pada Jumat (20/9) yang dilansir Detik. "Seakan DPR dendam dengan KPK atau mungkin pemerintah dendam dengan KPK sehingga pembahasan revisi Undang-Undang KPK ini kurang dari 15 hari."


Kurnia kemudian mengungkit sejumlah anggota DPR maupun petinggi parpol yang menjadi tersangka korupsi dan ditangkap KPK selama tahun 2014 hingga 2019. Ia kemudian mengatakan bahwa masyarakat pasti mudah membaca maksud dari gerak gerik DPR dan Pemerintah yang berusaha melemahkan lembaga antirasuah itu.

"(Sebanyak) 23 orang anggota DPR periode 2014-2019 sudah tersangka oleh KPK. Selain itu, 5 ketum parpol sudah ditetapkan tersangka bahkan sudah terpidana, ada Suryadharma Ali, Novanto, terus Rommy, dan lain-lain begitu," ujarnya. "Sehingga publik sangat mudah membacanya, oh karena ini pasti mereka mengebut pembahasan revisi UU KPK."

"Jadi lengkap sudah tahun 2019 ini. Lima pimpinan KPK diisi oleh figur-figur yang diduga mempunyai masalah, KPK juga diperlemah dengan revisi UU KPK dan ketika pelaku korupsi masuk dipenjara, maka dia akan mendapatkan kemudahan-kemudahan untuk pengurangan hukuman melalui undang-undang pemasyarakatan," " ungkap Kurnia. "Dan yang juga menjadi persoalan adalah delik-delik tentang korupsi juga masih masuk dalam RKUHP. Yang mana hukumannya juga diperingan."

DPR dan Pemerintah memang tengah merencanakan revisi berbagai peraturan yang isinya kontroversial diantaranya UU KPK, RKUHP, dan juga UU Permasyarakatan. Revisi dari ketiganya menjadi sorotan masyarakat karena meringankan hukuman para koruptor. Sementara itu, dari ketiganya baru revisi UU KPK yang sudah disahkan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru