Fahri Hamzah Buka Suara Usai Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda
Nasional

Jokowi mengaku menerima banyak masukan dari pihak yang keberatan dengan revisi KUHP tersebut. Menurutnya diperlukan kajian lebih dalam soal RKUHP oleh DPR periode 2019-2024.

WowKeren - Hari ini, Jumat (20/9), Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan yang cukup membuat gempar Indonesia. Pasalnya Jokowi meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Untuk diketahui, RKUHP rencananya disahkan pada Selasa (24/9) mendatang. Namun berdasarkan instruksi terbaru Jokowi, RUU yang memuat sejumlah pasal kontroversial tersebut akan dikaji lebih mendalam oleh anggota DPR periode 2019-2024.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pun buka suara. Ia mengusulkan agar Jokowi dan jajaran menggelar terlebih dahulu rapat konsultasi dengan DPR sebelum memutuskan menunda pengesahan RKUHP.

"Saya mengusulkan agar Presiden mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR," ujar Fahri, Jumat (20/9). "Pada hari Senin sebelum hari Selasa disahkan menjadi undang-undang."

Menurutnya, keputusan itu diambil lantaran sang mantan Gubernur DKI Jakarta belum memahami secara utuh perihal RUU tersebut. Oleh karena itu, Fahri pun menyarankan agar Jokowi mendengarkan terlebih dahulu penjelasan DPR tentang RKUHP, terutama terkait pasal-pasal yang masih diperdebatkan.


"Seluruh menteri datang ke DPR yang membawa surat Presiden datang dengan mindset bahwa presiden menginginkan adanya penyederhanaan undang-undang," jelasnya. Menurutnya, dengan pengesahan RKUHP maka UU yang begitu banyak di Indonesia dapat disederhanakan dan dibuat lebih efisien.

Fahri mengaku menyayangkan jika pengesahan RKUHP harus ditunda. Apalagi karena banyak kerja keras yang dilakukan demi menggodok dan mengesahkan RUU tersebut.

"Ini UU sudah seratus tahun," ujar Fahri, dilansir dari laman Detik News. "Pak Prof Muladi sudah 40 tahun nongkrongin UU sampai capek, jadi karena pasalnya terlalu banyak."

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memerintahkan anggota dewan agar menunda rencana pengesahan RKUHP. Putusan ini diambil lantaran banyaknya kritik dan protes yang ia dengar.

"Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi KUHP," tutur Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9). "Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut."

"Saya telah memerintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI," sambungnya, dikutip dari Kumparan. "Yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel