Indonesia Corruption Watch (ICW) heran dengan keputusan Presiden Jokowi yang menunda pengesahan sejumlah RUU bermasalah lainnya, sedangkan menolak untuk mencabut RUU KPK. Pasalnya, RUU KPK juga termasuk alasan banyaknya aksi demo mahasiswa digelar.
- Wahyu
- Selasa, 24 September 2019 - 15:04 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahan revisi undang-undang lain yang dinilai bermasalah oleh masyarakat. Namun keputusan Jokowi ini nampaknya menjadi sorotan oleh pihak Indonesia Corruption Watch (ICW).
Pasalnya, di antara keputusan Jokowi tersebut ia justru tidak mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi meskipun UU itu banyak diprotes masyarakat. Peneliti ICW Tama S Langkun lantas mengaku heran Jokowi mengusulkan pengesahan RUU lainnya ditunda, seperti RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang sama-sama ditolak masyarakat.
"Ini yang kemudian menjadi pertanyaan kita juga. Kan kalau kita bicara problem-problem mendasar kan hampir mirip," kata Tama di Gedung ACLC KPK, Selasa (24/9). "Tapi kenapa kemudian hanya KPK yang kemudian diteruskan sedangkan yang lain-lain itu enggak diteruskan?"
Tama pun menilai jika diteruskannya UU KPK hasil revisi merupakan bentuk kekhawatiran banyak pihak, termasuk DPR dan pemerintah, yang menganggap KPK sebagai lembaga yang berbahaya bagi mereka.
Sebab jika KPK bekerja dengan menggelar operasi tangkap tangan ataupun menetapkan seorang menteri sebagai tersangka. Maka lembaga antirasuah tersebut akan digempur dari berbagai sisi.
"Jadi semangat yang saya lihat, ini bukan upaya menegakan hukum tetapi lebih ke upaya bagaimana membuat KPK semakin kecil dan semakin tak berdaya," ujar Tama. Sebelum ini pun, Presiden Jokowi memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi untuk menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK yang telah direvisi. Diketahui aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa di sejumlah daerah di Indonesia sejak Senin (23/9) kemarin itu didasari oleh penolakan RUU KPK tersebut. "Enggak ada (penerbitan perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Sementara itu, Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan terkait sejumlah UU yang dinilai bermasalah oleh masyarakat. Seperti RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.
Namun ketika ditanya terkait alasan perbedaan sikap Jokowi terkait RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat. "Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.
(wk/wahy)