Semua Direksi Perindo Terciduk OTT KPK, Kementerian BUMN Buka Suara
Nasional

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif menyatakan bahwa kasus ini terkait impor ikan jenis tertentu. Dari 9 orang yang diamankan, 3 di antaranya merupakan direksi Perum Perindo.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (23/9) malam. Kali ini, OTT tersebut berhasil menjaring 9 orang.

Tiga di antaranya merupakan direksi BUMN, yakni Perum Perindo yang bergerak di bidang perikanan. Mereka adalah Direktur Utama Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Arief Goentoro, dan Direktur Operasional Farida Mokodompit. Sedangkan sisanya merupakan pegawai Perum Perindo.

Terkait hal ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara. Deputi Bidang Agro Industri dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang ada.

Selain itu, ia meminta agar insiden ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional Perindo. Semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar. Hal tersebut sebagai wujud organisasi yang menghormati proses hukum.


"Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen Perum Perindo untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik," kata Wahyu dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (24/9). "Terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air."

Kementerian BUMN sendiri menganut asas praduga tak bersalah. Dikatakan Wahyu, Kementerian BUMN serta Perum Perindo akan bekerja sama dengan KPK terkait kasus ini.

"Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai non aktif Direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN," jelas Wahyu. "Kementerian BUMN bersama Perum Perindo siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini."

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa kasus ini terkait kuota impor ikan. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah lebih dari Rp 400 juta.

"Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 30 ribu dolar AS atau lebih dari Rp 400 juta," kata Laode dalam keterangannya masih dilansir dari CNBC Indonesia. "Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait