Aspirasinya Ditampung, Pengesahan RUU Pesantren Disambut Salawat Oleh Para Santri
Nasional

Para santri hadir dalam sidang pengesahan RUU Pesantren. Mereka melantunkan salawat ketika RUU Pesantren diketuk palu karena aspirasinya telah ditampung.

WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Selasa (24/9) ini sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren. Nantinya, RUU Pesantren tersebut dicanangkan untuk menjadi sebuah Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut diadakan di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan ini disambut meriah oleh para santri dan staf Partai Kebangkitan Bangsa (PKP) yang saat itu turut menyaksikan jalannya rapat melalui balkon. Usai diketok palu, mereka langsung melantunkan salawat saat RUU ini disahkan.

Ketua Komisi VIII Ali Taher, mengatakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), komisinya sudah mengundang asosiasi pesantren, dan ormas-ormas Islam. Ia juga mengklaim bahwa seluruh aspirasi sudah diakomodir, termasuk masukan dari PP Muhammadiyah.

Pasalnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sempat keberatan dengan definisi pesantren yang tertulis dalam RUU ini. Selain itu menurut Muhammadiyah banyak pasal lain yang harus diubah sebagai turunan dari definisi pesantren.


Dalam rapat tersebut, dibacakan keterangan Presiden RI oleh Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin. Dalam keterangan tersebut Presiden menjelaskan bahwa RUU Pesantren ini diadakan karena kehadiran pesantren untuk memberikan pengakuan atas independensi pesantren berdasarkan kekhasan dalam fungsi kemasyarakatan kedakwahan dan pendidikan.

RUU Pesantren ini sempat berganti nama. Sebelumnya, RUU tersebut bernama RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Hal ini karena pada awalnya RUU tersebut dicanangkan untuk mengatur semua agama.

RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan itu pun sempat menuai polemik panjang setelah disahkan menjadi legislasi prioritas Dewan Perwakilan Rakyat. Sejumlah lembaga keagamaan, seperti Persatuan Gereja-gereja Indonesia, menolak RUU tersebut karena beberapa pasal dalam naskah usulan DPR berpotensi bias terhadap pendidikan agama Kristen dan Katolik.

Oleh karena itu, ada beberapa usulan yang menyarankan jika aturan pesantren dalam lingkup Islam dan agama lain dipisah. Oleh karena itu, RUU Pesantren ini spesifik mengatur pesantren yang merupakan ranah pendidikan di dalam agama Islam, tanpa memuat pendidikan di agama lain.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait