Dewan Perwakilan Rakyat masih membuka peluang kemungkinan RUU KUHP tetap jadi disahkan, walaupun begitu kini DPR masih menunggu apa keinginan masyarakat.
- Wahyu
- Rabu, 25 September 2019 - 14:08 WIB
WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan jika pihaknya masih membuka peluang untuk tetap mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Kemungkinan pengesahan RUU KUHP ini masih mungkin dilakukan sebelum masa bakti DPR periode 2014-2019 berakhir pada Senin (30/9).
Rencana ini disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja RKUHP DPR Mulfachri Harahap. Walau begitu Mulfachri mengatakan jika pemerintah akan mencari jalan terbaik terkait polemik RUU KUHP. Menurut pengakuannya, saat ini DPR akan mendengarkan semua aspirasi dari masyarakat tepatnya dari para mahasiswa yang tengah melakukan aksi demonstrasi besar-besaran untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak.
"Bisa saja (disahkan)," kata Mulfachri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (24/9). "Tetapi, tetap kita mendengar apa yang jadi keinginan masyarakat. Kita akan cari yang terbaik bagi kita semua."
Mulfachri yang juga selaku Wakil Ketua Komisi III mengatakan jika saat ini baik masyarakat maupun DPR masih memiliki waktu untuk menyelesaikan poin-poin RUU KHUP yang dinilai kontroversi. Mulfachri pun berjanji jika DPR dan pemerintah pastinya nanti akan membuat keputusan terbaik terkait RUU KHUP.
"Saya kira masih ada waktu buat kita untuk melihat apa yang sebetulnya menjadi keberatan masyarakat," kata Mulfachri. "(Tepatnya) soal beberapa pasal yang dianggap potensi menimbulkan masalah apabila diterapkan, masih dalam kajian lebih dalam."
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memberi pernyataan jika pembahasan mengenai RUU KUHP tidak akan masuk dalam agenda rapat paripurna DPR yang diadakan pada hari Selasa (24/9). Rapat tentang RUU KUHP sendiri masih belum dijadwalkan dan akan digelar terpisah secara khusus dari pembahasan lainnya.
"RKUHP bukan agenda rapat paripurna hari ini, RKUHP belum dijadwalkan," ujar Arsul Sani. "Kalau RKUHP nanti akan djadwalkan sendiri dan tentu akan disikapi sendiri."
Keputusan pemerintah dan DPR sendiri untuk mengesahkan RUU KUHP akhirnya telah membuat berbagai mahasiswa dari seluruh Indonesia menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di sejumlah wilayah. Aksi unjuk rasa ini seolah menjadi ledakan protes dari masyarakat terkait sejumlah keputusan pemerintah yang dinilai kontroversial seperti mengesahkan RUU KPK dan kini akan kembali mengesahkan RUU KHUP.
(wk/wahy)