Jokowi Pertimbangkan Penerbitan Perppu KPK, Ketua DPR: Itu Urusan Presiden dan Dewan 2019-2024
Nasional

Presiden Jokowi akhirnya mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK. Menanggapi hal tersebut Ketua DPR menyebutkan jika urusan tersebut nantinya akan menjadi urusan Presiden bersama tim DPR periode berikutnya karena masa jabatannya telah habis.

WowKeren - Presiden Joko Widodo akhirnya mempertimbangkan tuntutan dari mahasiswa dan masyarakat terkait pencabutan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Jika sebelumnya Jokowi sempat menolak hingga dua kali untuk mencabut RUU KPK tersebut, kali ini ia mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut revisi UU KPK.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9). "Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini." Hal ini disampaikan Jokowi seusai bertemu dengan puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta kemarin.

Sayangnya, Presiden RI itu masih belum memberi kepastian terkait kapan ia akan menerbitkan Perppu ini. "Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," katanya.


Menanggapi kemungkinan itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo berpendapat jika Presiden memang ingin mengeluarkan Perppu KPK maka Jokowi akan berurusan dengan DPR Periode 2019-2024, bukan yang sekarang, karena masa jabatannya akan berakhir 30 September nanti. "DPR yang baru nanti. Kan saya berakhir (masa jabatan)," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/9).

Meski begitu, Bambang menjelaskan jika pada prinsipnya DPR akan terus mendukung apapun langkah yang diambil oleh Presiden. Termasuk soal pertimbangan mengeluarkan Perppu KPK tersebut.

Apalagi untuk saat ini semua keputusan berada di tangan pemerintah termasuk Presiden. "Jadi yah gini apapun yang akan dilakukan oleh presiden prinsipnya DPR mendukung sepenuhnya yah. Karena semua kan berpulang di pemerintah. Kalau masih di DPR saya bisa menanggapinya," kata pemilik sapaan akrab Bamsoet tersebut.

Sebelumnya telah disebutkan jika Jokowi mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu KPK setelah melakukan pertemuan dengan berbagai tokoh nasional di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, salah satu tokoh mengusulkan agar Jokowi selaku Presiden RI menerbitkan Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK yang dinilai bermasalah selama ini.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait