KPK Sidik Perkaranya Selama 5 Tahun, Wawan Adik Ratu Atut Segera Disidang
Nasional

KPK membuka penyidikan baru tindakan pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada 10 Januari 2014 silam dan butuh waktu hampir 5 tahun untuk merampungkan perkara ini.

WowKeren - Penyidikan perkara suap dan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah diselesaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, Wawan yang merupakan adik dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, tersebut akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"KPK telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) swasta hari ini," terang Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, pada Selasa (8/10). "Hari ini, penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan berkas tiga perkara ke penuntutan (Tahap II)."

Tiga perkara yang dilimpahkan KPK berkaitan dengan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013. Serta tindak pidana pencucian uang.

"Fokus dari penanganan perkara TPPU ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi atau asset recovery," jelas Febri. "Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 500 miliar."


Febri menjelaskan bahwa penyidikan TPPU tersebut dilakukan terhadap sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yakni proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan Wawan dan pihak lain yang terafiliasi dari 2006 hingga 2013. "Diduga TCW (Tubagus Chaeri Wardana) melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 6 triliun," ungkap Febri.

Menurut Febri, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 553 saksi. Pihak yang diperiksa juga terdiri dari berbagai unsur, mulai dari eks Gubernur Banten, eks Wakil Gubernur Banten, dan Anggota DPRD Provinsi Banten.

Wawan sebagai tersangka juga telah dimintai keterangannya sebanyak 23 kali. "Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Febri.

Sementara itu, KPK membuka penyidikan baru TPPU Wawan pada 10 Januari 2014 silam. KPK butuh waktu hampir 5 tahun untuk merampungkan perkara ini. Pasalnya, tim KPK harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan Wawan, dugaan keuntungan yang didapatkan secara tak semestinya, aliran dana, dan juga penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerja sama lintas negara.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!