6 Warga Malaysia Diamankan Imigrasi Karena Gelar Sunat Massal Ilegal Di Pulau Sumba
Dunia

Sebanyak enam warga asal negara tetangga Malaysia ditahan oleh pihak imigrasi setempat lantaran diketahui mengadakan sunat massal tanpa mengantongi izin resmi.

WowKeren - Acara sunat massal sering kali digelar di Indonesia untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki biaya untuk acara sunatan. Baru-baru ini acara tersebut diadakan oleh enam warga negara asing (WNA) asal negara tetangga, Malaysia. Akan tetapi, WNA tersebut justru ditahan oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal ini karena WNA yang berjumlah 6 orang itu tidak mengantongi izin terkait acara yang mereka lakukan di Pulau Sumba, NTT. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Narsepta Hendi, mengatakan bahwa enam warga Malaysia itu diamankan saat pihaknya melaksanakan pengawasan keimigrasian di Hotel Sumba Sejahtera Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya pada Kamis (17/10).

Enam warga Malaysia yang ditahan oleh pihak imigrasi tersebut diantaranya yakni AMI (58) dan SBS (62), MH (63), MZO (57) MFA (24) dan ZB (55). Hendi kemudian menerangkan kronologi awal mula ditangkapnya keenam WNA Malaysia itu.

"Kami menerima informasi dari masyarakat pada hari Rabu 16 Oktober 2019, bahwa ada enam orang WN Malaysia yang melakukan sunatan massal di Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan setempat," kata Jendi. "Setelah petugas kami melakukan pengawasan ternyata betul mereka tidak mengantongi izin tersebut."

Berdasarkan keterangan Hendi, enam warga Malaysia tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali pada 11 Oktober 2019 lalu dengan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) selama 30 hari. Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan pemeriksa dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi NTT kemudian melakukan pemeriksaan bersama untuk menindaklanjuti kasus itu pada Sabtu 19 Okt 2019 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.


Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang I Gusti Nyoman Rachmat Taufiq, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan wujud sinergi lintas instansi untuk mencegah dampak negatif keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia. Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk mencegah adanya potensi malapraktik tenaga kesehatan artis.

"Memang benar sunatan massal gratis itu hal yang positif," tutur Nyoman yang dilansir oleh Kompas pada Senin (21/10). "Namun demikian ada prosedur yang harus dipenuhi. Aturan dibuat sedemikian rupa bukan untuk mempersulit. Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari potensi malapraktik tenaga kesehatan asing."

Secara keimigrasian, menurut Nyoman, enam WN Malaysia tersebut memenuhi unsur pasal 75 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Jadi mereka dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama 6 bulan, karena tidak menaati peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan," ujarnya.

Sementara itu, setelah mereka ditahan dan diperiksa, warga Malaysia tersebut sudah dipulangkan Senin pagi tadi melalui Bandara El Tari Kupang. Proses deportasi akan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Senin 21 Oktober 2019 pukul 13.30 WIB di bawah pengawalan Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Marselinus Ma dan staf I Gusti KN Susila. Enam WNA Malaysia tersebut pun kembali ke negaranya menggunakan penerbangan AirAsia QZ 226 tujuan Penang, Malaysia.

Kejadian bakti sosial secara ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing tersebut baru pertama terjadi di NTT. Nyoman berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang akan mendatangkan orang asing dalam rangka bakti sosial agar terlebih dahulu mempelajari prosedurnya. Selain itu, mereka juga diharapkan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.

"Mudah-mudahan ini yang terakhir," kata Nuoman. "Imigrasi bersama unsur pemda, TNI, Polri, dan Komunitas Intelijen yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) akan selalu memantau kegiatan dan keberadaan orang asing sehingga dapat mencegah hal-hal yang merugikan masyarakat."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru