Pihak Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura di Tenggarong Kalimantan Timur mengaku tak terima jika pemerintah mengklaim bahwa tanah mereka adalah milik negara.
- Wahyu
- Senin, 21 Oktober 2019 - 14:08 WIB
WowKeren - Rencana pemindahan ibu kota baru sudah dipastikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pusat pemerintahan Indonesia itu nantinya akan dipindah dari Jakarta ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara yang terletak di Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memastikan bahwa 90 persen lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pemindahan ibu kota baru di Provinsi Kalimantan Timur merupakan milik pemerintah. Oleh karena itu, rencana pemindahan dianggap bukan suatu yang sulit untuk dilakukan.
Akan tetapi, baru-baru ini kabar mengejutkan datang disampaikan oleh Ketua Pengelola Tanah Perwatasan Grant Sultan Enam Pemangku Hibah, Pengeran Ario Jaya Winata. Ia mengatakan bahwa lahan tersebut adalah adalah milik Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura di Tenggarong Kalimantan Timur, dan bukan miliki negara.
"Itu semua disebut Kutai di bawah kekuasaan kesultanan," ungkap Ario di Keraton Kesultanan Kutai, Sabtu (19/10). "Hanya saja tanahnya yang dibagi-bagi, tapi hak penguasaan tetap di Kesultanan Kutai. Mereka pakai hak garap. Kami merasa sedih kalau pemerintah mengatakan itu tanah negara."
Pengeran Ario kemudian menjelaskan bahwa Kesultanan Kutai Ing Martadipura baru bergabung beberapa tahun dengan RI setelah kemerdekaan yakni pada tahun 1959. Sebelum bergabung, Kerajaan Kutai telah memiliki kekuasaan penuh atas seluruh wilayah Kutai sejak 1902 dan itu ada dalam arsip sejarah nasional.
Setelah bergabung dengan Republik Indonesia (RI), dibuat beberapa kesempatan antara pihak kesultanan dan negara RI bahwa seluruh aset kesultanan tanah swapraja hanya dijadikan kantor pemerintahan Kaltim maupun kabupaten kota di dalamnya. Atas dasar itu, pihaknya meminta agar pemerintah memberi pengakuan dan penghargaan atas eksistensi kesultanan maupun kerabat yang memiliki kuasa sebagai pemangku hibah dari Kesultanan Kutai.
"Bukan berarti kesultanan menghibahkan kepemilikan tanah. Ini yang mestinya pemerintah bijaksana mengeluarkan statement, tutur Ario. "Kami juga cinta dan memiliki kebanggaan terhadap negara ini, tapi hak kami jangan diabaikan."
Tak hanya itu, Ario dan pihaknya juga menyesalkan sikap pemerintah pusat maupun daerah yang tidak pernah mengundang Kesultanan Kutai untuk membicarakan pemindahan ibu kota negara ke Kaltim. "Kami tidak pernah diundang Bappenas ataupun gubernur Kaltim membahas soal ibu kota negara," tuturnya.
(wk/wahy)