Kasus Gus Nur bermula saat Forum Pembela Kader Muda NU melaporkannya ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada 13 September 2018 lalu lantaran diduga menghina NU dan Banser.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 24 Oktober 2019 - 14:09 WIB
WowKeren - Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama (NU), yakni Sugi Nur Rahaja alias Gus Nur, telah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada hari ini (24/10). Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan untuk memberi vonis satu tahun enam bulan kepada Gus Nur.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi, Gus Nur secara sah terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan terhadap Generasi Muda NU. Gus Nur dinilai terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
"Menyatakan, terdakwa Sugi Nur Raharja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan," tutur Slamet saat membacakan putusan dalam persidangan hari ini. "Dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, dan dijatuhi hukuman satu tahun 6 bulan penjara."
Selain itu, semua pledoi yang diajukan oleh pihak Gus Nur juga ditolak oleh Majelis Hakim. Namun, Majelis Hakim juga memiliki beberapa pertimbangan.
Pertimbangan yang memberatkan Gus Nur adalah perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan Gus Nur adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan telah bersikap sopan.
"Memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali," jelas Slamet. "Lalu meringankan, terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggung jawab keluarga."
Menanggapi vonis tersebut, pihak Gus Nur mengaku bersepakat untuk mengajukan banding. "Menurut teman-teman lawyer, kita akan banding," ucap Gus Nur kepada Majelis Hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti mengaku pihaknya masih pikir-pikir. Dengan demikian, Gus Nur tidak langsung ditahan.
Diketahui, kasus Gus Nur bermula saat Forum Pembela Kader Muda NU melaporkannya ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada 13 September 2018 lalu. Ia dilaporkan lantaran diduga menghina NU dan Banser dalam video bertajuk "Generasi Muda NU Penjilat" yang diunggah di media sosial. Gus Nur lantas ditetapkan sebagai tersangka pada November 2018.
(wk/Bert)