Presiden Jokowi berdalih pemangkasan jabatan eselon di struktur kepegawaian ASN hingga menjadi dua level saja dapat berdampak positif terhadap efisiensi birokrasi.
- Elvariza Opita
- Kamis, 24 Oktober 2019 - 15:10 WIB
WowKeren - Efisiensi birokrasi menjadi salah satu hal yang terus diusahakan oleh Presiden Joko Widodo. Salah satu upaya teranyar yang coba dilakukan Jokowi adalah dengan memangkas jabatan eselon di struktur kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak main-main, Jokowi berniat untuk memangkas jabatan eselon menjadi dua level saja. Informasi ini Jokowi sampaikan kala memberikan pidato perdananya usai dilantik pada Minggu (20/10) lalu.
Wacana ini pun menimbulkan banyak reaksi, salah satunya oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dalam pernyataannya, Ganjar mengaku mendukung wacana pemangkasan jabatan eselon tersebut.
Namun demikian, ia menilai akan ada ASN yang sulit menerima kebijakan tersebut. Apalagi untuk ASN yang terbiasa dengan paradigma eselon ring. Ganjar pun menilai pemangkasan eselon atau jenjang kepangkatan pada akhirnya dapat mengubah mental para ASN.
Permasalahan mental ASN inilah yang harus menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Karena sejatinya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo hanya tinggal mengeksekusi.
"Yang tidak siap adalah (ASN) dengan mental orang yang pakai paradigma eselon ring dulu. Umpamanya 2A atau 2B," ujar Ganjar, dikutip Sindo News, Rabu (23/10). "(Ini) peran Mendagri. Dan MenPAN-RB tugasnya tinggal eksekusi saja."
Di sisi lain, Ganjar pun meyakini pemangkasan level eselon dapat berdampak positif pada efisiensi kinerja ASN. Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa pemangkasan eselon sudah diatur dalam UU ASN. Dengan demikian, sudah ada legislasi yang dapat memayungi kebijakan tersebut.
"Tinggal didorong saja," kata Ganjar. "Dalam kasus di Jateng, kalau bicara eselon ring, antara Kepala Dinas, Kepala Biro, dan (Kepala) Badan sama saja. Karena dia dalam golongan yang sama."
Menurutnya, UU ASN yang berlaku sudah mencakup urusan kepangkatan eselon. Jadi pembagian kerja ASN sebagai administrator, supervisor, pejabat tinggi pertama, dan pejabat tinggi utama tinggal dilaksanakan berdasarkan UU terkait. "Tinggal ditegaskan saja untuk melaksanakan UU ASN yang ada. Selesai," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.
Menurut Ganjar tak perlu ada yang dipermasalahkan terkait dengan kebijakan pemangkasan level eselon tersebut. Sebab di Indonesia sendri sudah ada lembaga yang menerapkan sistem eselon seperti itu. Oleh karena itulah Ganjar optimis sistem tersebut bisa diterapkan kepada seluruh ASN.
"Kalau tidak salah di KPK sudah melaksanakan itu," pungkasnya. "Sehingga apa yang disampaikan Presiden tinggal dilaksanakan seluruhnya sampai tingkat bawah."
(wk/elva)