Jadi Calon Ibu Kota Baru, Berapa Besaran UMP Kalimantan Timur 2020?
Nasional

Kalimantan Timur sudah dipastikan akan menjadi calon Ibu Kota Negara. Seiring dengan perubahan tersebut, Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur pun diusulkan naik.

WowKeren - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai tempat Ibu Kota Negara yang baru. Nantinya, ibu kota yang sebelumnya di Jakarta akan berpindah ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Menyusul perubahan tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim pun diusulkan naik pada tahun 2020 mendatang. Tahun ini, UMP calon ibu kota negara itu sebesar Rp 2,74 juta. UMP Kaltim di tahun 2020 pun diusulkan naik sebesar Rp 233.000 atau menjadi Rp 2,98 juta.

Kenaikan itu berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam data tersebut, diketahui bahwa inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.


Plt Sekretaris Provinsi Kaltim M Sabani mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan besaran yang ditetapkan berdasarkan edaran."Tinggal kita sepakati bersama dewan pengupahan baru ditetapkan gubernur," ungkap Sabani pada Selasa (22/10).

Sabani kemudian mengatakan bahwa setelah ditetapkan, per 1 Januari 2020 UMP Kaltim wajib dipatuhi seluruh perusahaan yang ada di Kaltim. "Kalau ada perusahaan yang tidak gaji karyawan tak sesuai UMP kita beri sanksi," tuturnya.

Di sisi lain, UMP DKI Jakarta saat di tahun 2019 ini sebesar Rp 3,94 juta. Namun, berdasar surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja, UMP Jakarta harus dinaikkan 8,5 persen menjadi sekitar Rp 4,2 juta di tahun 2020. Di sisi lain, para buruh di Jakarta meminta UMP tersebut naik hingga Rp 4,6 juta.

Sementara itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pembangunan ibu kota baru akan dimulai pada 2020, dan pemindahan akan dilakukan bertahap dimulai dari 2024. Nantinya, pemerintah juga akan segera merancang undang-undang untuk pemindahan ibu kota untuk disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait