Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman kepada maskapai penerbangan AirAsia berupa denda sebesar Rp5,2 juta setelah menolak untuk menerbangkan model cantik ini.
- Wahyu
- Jumat, 25 Oktober 2019 - 11:57 WIB
WowKeren - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman berupa denda kepada maskapai penerbangan AirAsia. Hukuman ini dijatuhkan usai AirAsia menolak menerbangkan model cantik Regina Goenawan dengan alasan yang tidak dapat diterima secara hukum.
Menurut situs resmi MA, kasus ini bermula saat Regina hendak melakukan penerbangan dari Jakarta ke Surabaya pada 4 November 2016 silam. Kala itu Regina bersama dengan saudara-saudaranya yaitu Sandra Gunawan, Richard Gunawan, Ramona Goenawan, Julius Chandra dan Claudia Milan Chandra membeli tiket penerbangan melalui situs online.
Namun Regina dan saudaranya tidak diizinkan untuk melakukan penerbangan oleh AirAsia saat proses check-in di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini membuat Regina dan saudaranya tidak dapat melanjutkan perjalanan dengan menggunakan penerbangan XT7680 jurusan Jakarta-Surabaya tersebut.
AirAsia tidak mengizinkan Regina untuk melakukan penerbangan dengan alasan beralasan Regina Goenawan masuk dalam daftar hitam (blacklist) penerbangan mereka. Sontak Regina pun mengajukan gugatan ke pengadilan karena merasa aneh dengan alasan yang diberikan AirAsia.
Gugatan ini penuh dengan hambatan setelah pada 5 September 2017, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan tidak dapat menerima tuntutannya. PN Tangerang beralasan jika gugatan tersebut merupakan obscuur libel (gugatan tidak jelas). Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 22 Maret 2018.
Masih tidak terima, Regina lantas mengajukan kasasi. Mahkamah Agung pun mengabulkan gugatan Regina tersebut. Hasilnya, MA memberikan hukuman denda sebesar Rp5,2 juta kepada AirAsia akibat tindakan mereka tersebut yang tidak mengizinkan Regina melakukan penerbangan.
"Menyatakan Termohon kasasi (AirAsia) melakukan perbuatan melawan hukum," putus majelis kasasi yang diketuai Syamsul Maarif dengan Anggota Zahrul Rabain dan Panji Widagdo. "Menghukum Termohon kasasi (Air Asia) untuk membayar ganti rugi yang telah dialami oleh para Pemohon kasasi berupa kerugian materiil sebesar Rp 5.296.665."
Tak hanya itu, MA juga menghukum AirAsia untuk meminta maaf secara terbuka di tiga koran nasional 1/20 halaman. Lantas bagaimana bila AirAsia tidak mau menjalankan putusan itu? "Menghukum Termohon kasasi (AirAsia) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500 ribu per hari dalam hal Termohon kasasi (AirAsia) lalau melaksanakan putusan perkara ini," ujar majelis hakim.
Syamsul Maarif menjelaskan alasannya menerima gugatan Regina. Menurut Syamsul, AirAsia telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Regina dan saudaranya tidak dapat menikmati penerbangan yang telah dijanjikan. Padahal Regina dan saudaranya telah membayar tiket penerbangan.
"Penyedia jasa penerbangan berhak menentukan persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang untuk dapat ikut penerbangan (check-in)," jelas Syamsul. "Namun persyaratan tersebut harus diberitahukan sebelum calon penumpang membeli tiket pesawat."
(wk/wahy)