Pihak Fahri Hamzah 'Tagih' Rp 30 Miliar ke PKS dan Ancam Ajukan Penyitaan Aset
Instagram/fahrihamzah
Nasional

Diketahui, perseteruan ini telah berlangsung sejak PKS memecat Fahri sebagai kadernya pada 2016 silam. Fahri lantas menggugat PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

WowKeren - Perseteruan antara mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dengan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih terus berlanjut. Diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) memerintahkan PKS untuk membatalkan pemecatan Fahri serta membayar ganti rugi senilai Rp 30 miliar.

Pihak Fahri kini telah mengajukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kelanjutan putusan tersebut. Menurut pengacara Fahri, yakni Mujahid A. Latief, ketua PN Jaksel akan memanggil pimpinan PKS sebagai tergugat untuk melaksanakan seluruh amar putusan MA dalam jangka waktu 8 hari.

"PN Jakarta Selatan akan memanggil tergugat," terang Mujahid di PN Jaksel pada hari ini (24/10). "Kalau dalam waktu jangka waktu delapan hari juga pimpinan PKS tidak melaksanakan putusan MA, pada akhirnya kita akan ajukan permohonan eksekusi lewat penyitaan aset."

Selain itu, Mujahid juga menyebut bahwa penyitaan aset akan dilakukan sebagai tanggung jawab pimpinan PKS dalam memenuhi kewajiban membayar kerugian imateriil. Mujahid lantas menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi alasan hukum bagi pimpinan PKS yang dapat menghalangi eksekusi.

"Boleh mereka lakukan upaya hukum, silakan saja," terang Mujahid. "Tapi, hukum acara telah mengatur bahwa tidak ada alasan apapun yang dapat menghalangi pelaksanaan eksekusi."


Diketahui, perseteruan ini telah berlangsung sejak 2016 silam. Kala itu, PKS memecat Fahri sebagai kadernya. Presiden PKS Sohibul Iman telah menandatangani SK DPP terkait keputusan pemecatan Fahri pada 1 April 2016.

Fahri lantas menggugat PKS di PN Jaksel. PKS dituntut untuk membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Pihak yang digugat oleh Fahri adalah residen PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Selain itu, Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.

Usai Fahri memenangkan gugatan di PN Jaksel, PKS pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun sidang banding tersebut juga dimenangkan oleh Fahri.

Tak menyerah, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA pada 28 Juni 2018. Majelis Hakim MA lantas memutuskan untuk menolak permohonan kasasi tersebut pada 30 Juli 2018.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru