Novel Dapat 'Serangan Bertubi-tubi', ICW Sebut Ada Upaya Bungkam Teror
Nasional

Setelah dilaporkan ke Polda Metro jaya karena dianggap merekayasa kasusnya, Novel Baswedan kini digugat oleh OC Kaligis terkait kasus pencurian sarang burung walet.

WowKeren - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan baru saja dipolisikan oleh salah satu kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) lantaran dianggap merekayasa kasusnya. Tak cukup sampai di situ, advokat sekaligus terpidana korupsi OC Kaligis baru-baru ini meminta Jaksa Agung untuk membuka kembali lembaran kasus pencurian sarang burung walet yang menyeret nama Novel.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa serangan bertubi-tubi tersebut merupakan upaya mencari-cari kesalahan Novel. Adapun tujuannya adalah untuk menghilangkan substansi pengungkapan kasus penyiraman air keras. Hal itu seperti dikemukakan oleh peneliti dari ICW, Wana Alamsyah.

"Menurut kami ini upaya yang dilakukan seolah sedang mencari kesalahan lain untuk membungkam upaya kasus penyelesaian kasus Novel," kata Wana di Jakarta Selatan, Jumat (8/11). "Karena dua aktor itu, Dewi dan OC, kalau dijadikan satu kategori ini mencoba untuk menghilangkan substansi perkara Novel yang sebenarnya."


Tak hanya itu, tujuan lain dari serangan bertubi-tubi tersebut merupakan upaya memutarbalikkan fakta terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel 2017 silam. Dengan adanya isu-isu yang digulirkan untuk menyerang Novel, maka secara tidak langsung hal itu akan membuyarkan ingatan publik tentang bagaimana kelanjutan kasus Novel.

"Jadi dua aktor ini seolah-olah mencoba mendistorsi diskursus yang selama ini muncul di publik bahwa Novel diserang mata kirinya buta kemudian sampai saat ini tersangka tidak ada," tutur Wana. "Kemudian ada distorsi informasi semacam itu ini akan menjadikan, akan membuyarkan ingatan publik sehingga kita tetap mendorong, me-recall ingatan publik bahwa kasus Novel jangan sampai keluar."

Sebelumnya, OC Kaligis mendaftarkan gugatannya pada Rabu (6/11). Dalam gugatannya, ia menyatakan Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan perbuatan melawan hukum.

"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," demikian kutipan petitum permohonan Kaligis dilansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/11).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru