Waspada Meterai Palsu, Begini Cara Bedakan dengan yang Asli
Nasional

Sejumlah cara bisa dilakukan untuk mengetahui keaslian meterai. Selain harganya yang lebih murah, meterai palsu juga tidak memiliki ciri-ciri fisik seperti yang terdapat pada meterai asli.

WowKeren - Untuk menguatkan pernyataan dalam suatu dokumen atau surat perjanjian, meterai sangat diperlukan agar surat tersebut menjadi sah. Tak ayal harganya lumayan mahal untuk selembar kertas berukuran kecil.

Meski demikian, perlu diwaspadai bahwa meterai juga ada yang palsu. Kepala Unit Pemeriksaan Keaslian Produk Perum Peruri Fuguh Prasetyo mengatakan ada cara untuk mengetahui apakah sebuah meterai asli atau palsu. Pada meterai yang asli, terdapat lambang garuda dan cetakan bunga yang memakai tinta alih warna atau berubah warna.

Tak hanya itu, cara mengecek meterai asli juga bisa dilakukan dengan metode 3D. "Untuk mengetahui keaslian pakai 3D, dilihat diraba, dan digoyang. Identifikasi pertama dilihat dari cetakan," kata Fuguh di Jakarta, Senin (18/11).

Tak hanya itu, pada meterai asli ada nomor seri yang terdiri dari 17 digit. Pada meterai palsu pun juga ada 17 digit ini, namun angkanya sama antara meterai satu dengan yang lain.


Fuguh menambahkan bahwa cara lain mengecek keaslian meterai adalah dengan merabanya. "Jadi kalau diraba ini (meterai) sama seperti uang. Cetakan akan terasa kasar. Fitur ini sama seperti yang diterapkan di uang. Yang digoyang ini bunga yang memiliki tinta alih warna," jelas Fuguh.

Selain itu, meterai palsu tidak memiliki hologram seperti aslinya. Ciri hologram tersebut sama dengan benang pengaman pada uang asli. Hologram ini akan berubah-ubah warnanya jika dilihat dari sisi yang berbeda.

Sementara itu, meterai palsu bisa dicurigai dari harganya, terutama yang diperjualbelikan di toko-toko online dengan harga yang jauh lebih murah dari pasaran. Harga nominal yang tertera pada meterai umumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000. Jika ada yang lebih murah maka perlu diwaspadai.

"Masih ada yang jualan di toko online bea meterai Rp 2.000," kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Yon Arsal di Jakarta, Senin (18/11). "Itu pasti bea meterai palsu."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait