Wacana amandemen UUD 1945 memunculkan isu perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI menjadi 3 periode atau 15 tahun. Akademisi Rocky Gerung pun angkat bicara.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 26 November 2019 - 16:46 WIB
WowKeren - Isu perubahan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI kini tengah ramai dibahas. Salah satunya adalah wacana penambahan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode.
Wacana tersebut lantas dikritik oleh akademisi Rocky Gerung. Menurut Rocky, pihak yang menyuarakan wacana tersebut seakan tidak memahami konsep demokrasi.
"Soal dia enggak ngerti ide demokrasi. Demokrasi artinya pembatasan kekuasaan. Supaya apa? Supaya terjadi sirkulasi elite," tutur Rocky di Kompleks Parlemen pada hari ini (26/11). "Tiga periode membatasi kekuasaan enggak? Enggak. Sirkulasi jadi? Enggak."
Menurut Rocky, apabila Presiden menjabat selama 3 periode atau 15 tahun maka tidak akan ada sirkulasi kepemimpinan. Dengan gaya khasnya, Rocky juga menyebut bahwa wacana tersebut dungu.
"Jadi 15 tahun tidak ada sirkulasi elite. Artinya dungu cara berpikir demokrasinya," ujar Rocky. "Dia enggak ngerti apa yang diusul."
Sementara itu, pihak istana telah mengungkapkan sikap Presiden Joko Widodo terhadap isu penambahan masa jabatan tersebut. Menurut Seskab Pramono Anung, Jokowi sama sekali tidak pernah memikirkan hal tersebut.
"Sampai hari ini presiden sama sekali tidak berpikir itu dan ini juga kalau dibiarkan menjadi kontraproduktif," tuturnya pada Senin (25/11). "Karena bagaimanapun mengubah amandemen UUD seperti membuka kotak pandora."
Pramono kemudian mengatakan bahwa Jokowi adalah presiden yang dipilih oleh rakyat setelah reformasi. Oleh karena itu, ia yakin Jokowi akan patuh terhadap aturan saat ini dimana masa jabatan presiden hanya 2 periode.
Sebelumnya, wacana penambahan masa jabatan maksimal presiden sendiri pertama dimunculkan oleh Wakil Ketua MPR Arsul Sani. Politikus PPP ini menyebut jika MPR sedang mempertimbangkan untuk mengubah masa jabatan maksimal presiden menjadi tiga periode atau total 15 tahun terkait amandemen UUD 1945.
(wk/Bert)