Jokowi Dikritik Beri Grasi ke Eks Gubernur Riau, Istana: Dia Kemungkinan Bisa Meninggal di Penjara
Nasional

Staf khusus Presiden Jokowi bidang hukum, Dini Purwono, buka suara soal grasi eks Gubernur Riau yang menjadi napi korupsi, Annas Maamun. Menurutnya, pemidaan bukan bertujuan untuk menyiksa seseorang.

WowKeren - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau yang menjadi napi korupsi, Annas Maamun, menuai banyak kritik. Menanggapi kritik tersebut, staf khusus (stafsus) Presiden bidang hukum, Dini Purwono, buka suara.

Menurut Dini, Annas kemungkinan bisa meninggal di penjara apabila tidak mendapat grasi dari Jokowi. Dini juga menegaskan bahwa grasi yang diberikan Jokowi ini hanya mengurang masa hukuman Annas selama 1 tahun, bukannya menghapus pidana yang diterima dalam perkara korupsi alih fungsi hutan di Riau itu.

"Perbedaan waktu pidana penjara di sini satu tahun. Apa manfaat orang tersebut ditahan lebih lama satu tahun lagi? Apakah akan memberikan faedah lebih secara signifikan?" ujar Dini dilansir CNN Indonesia pada hari ini (29/11) "Sementara orang tersebut (Annas Maamun) ada kemungkinan bisa meninggal (di penjara) dalam durasi satu tahun tersebut karena depresi dan kondisi kesehatan yang buruk."

Selain itu, Dini juga menekankan bahwa pemidaan bukan bertujuan untuk menyiksa seseorang. Ia menilai bahwa banyak pihak yang tanpa sadar mengaitkan pemidanaan dengan penyiksaan. Seolah-olah narapidana harus tersiksa sebagai bukti sudah dihukum.


"Padahal selain memberikan efek jera, pemidanaan juga harus memiliki fungsi rehabilitatif," ungkap Dini. "Orang masuk penjara harusnya keluar menjadi orang yang lebih baik. Bukan sebaliknya."

Dini juga menjelaskan bahwa masalah pemberian grasi ini harus mempertimbangkan kemanusiaan dan juga tujuan pemidanaan. Sang Presiden sendiri disebut telah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung, Menko Polhukam Mahfud MD, hingga Menkumham Yasonna Laoly. "Ironis pada saat kita berteriak penegakkan HAM, namun di saat yang bersamaan kita mengharapkan terpidana tersiksa sampai mati di penjara," pungkas Dini.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengaku menyayangkan keputusan Jokowi tersebut. Ia pun mempertanyakan apa dasar Jokowi memberikan grasi tersebut.

"Saya tidak mengerti alasan kemanusiaan yang disebutkan oleh presiden saat memberikan grasi kepada Annas Maamun," ujar Nasir. "Kalau memang sakitnya parah, tentu bisa dialihkan pidana kurungan badannya di rumah sakit terdekat yang memiliki fasilitas dan tenaga dokter ahli. Saya khawatir Presiden Jokowi tidak paham maksud dan filosofi pemberian grasi."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait